Sukses

Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor Rampung April 2023

Pemerintah terus mengejar revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur devisa hasil ekspor (DHE).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) diproyeksikan selesai April ini.

"PP DHE sedang bersirkulasi. Mudah-mudahan paraf nanti langsung diluncurkan, dan mudah-mudahan bulan ini bisa selesai," kata Airlangga hartarto saat ditemui dikantor Kemenko Perekonomian (12/4/2023).

Isu penyelesaian revisi PP DHE memang sudah berhembus pada awal 2023. Bahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah terus mengejar revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur devisa hasil ekspor (DHE). Menkeu sempat menargetkan revisi tersebut bisa selesai pada Februari 2023 lalu.

Adapun desain kebijakan baru akan memuat cakupan sektor DHE hingga ambang batas atau threshold.

Terkait perluasan cakupan sektor DHE, Sri Mulyani menjelaskan otoritas masih berdiskusi sektor mana saja yang wajib untuk memarkir DHE di dalam negeri. Termasuk mengkaji tentang DHE SDA di sektor manufaktur yang dicanangkan masuk di aturan baru.

Selanjutnya, Menkeu menerangkan para pembuat kebijakan tengah menilai kepantasan threshold dari nilai ekspor yang akan dikenakan DHE. Menurut dia, desain threshold itu penting agar tidak mengganggu kegiatan ekspor.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Devisa Hasil Ekspor Wajib Mampir di BI Minimal 1 Bulan per Maret 2023

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan, akan memberlakukan instrumen operasi moneter valas Devisa Hasil Ekspor berupa term deposit (TD) valas DHE sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada Bank Indonesia sesuai dengan mekanisme pasar mulai berlaku per 1 Maret 2023

"Implementasi term deposit valas DHE sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank dan lembaga lain ke BI," kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 15-16 Februari 2023, Kamis (16/2/2023).

Lebih lanjut, Perry menjelaskan pokok-pokok mekanisme penempatan DHE pada Term Deposit valas di Bank Indonesia. Pertama, jangka waktu TD Valas yang pertama kali ditawarkan adalah tenor satu, tiga, dan enam bulan.

Kedua, pemberian suku bunga TD Valas akan dilakukan secara kompetitif dengan memerhatikan indikasi suku bunga valas counterparty BI di luar negeri dengan besaran tiering suku bunga yang semakin besar untuk nominal penempatan yang lebih besar.

"Suku bunga akan makin kompetitif. Sekaligus, ini menjadi semacam kebijakan holding period. Makin panjang tenornya dan makin besar menempatkannya, suku bunga makin besar," ujar Perry.

Ketiga, Bank Indonesia akan memberikan agent fee atau spread kepada bank dan lembaga lain sebagai peserta yang dilakukan secara menarik dengan besaran yang makin tinggi untuk jangka waktu yang makin panjang.

Keempat, jangka waktu, tiering, dan besaran agent fee yang telah diberikan akan dievaluasi secara berkala tiap 3 bulan sekali.

3 dari 3 halaman

Eksportir Bakal Diwajibkan Simpan Devisa Hasil Ekspor 3 Bulan di Dalam Negeri

Pmerintah tengah mencari jalan untuk mengantisipasi pengetatan likuiditas di tengah gelojak ekonomi dunia. Salah satu cara yang tengah direncanakan adalah mewajibkan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri selama 3 bulan.

“Jadi kami bahas sekitar tiga bulan, kami sedang bahas juga dengan Bank Indonesia (BI) dan lainnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari Antara,  Rabu (25/1/2023).

Pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Di dalam revisi aturan tersebut terdapat kewajibkan bagi jangka waktu bagi eksportir untuk penyimpanan DHE. “Sedang disusun izin prakarsanya,” ujar Airlangga.

Pemerintah berencana menerapkan aturan terbaru mengenai jangka waktu penyimpanan DHE di dalam negeri pada semester I 2023. “Insya Allah (semester I 2023),” katanya.

Airlangga menjelaskan saat ini pemerintah perlu mengamankan DHE karena banyak negara yang berebut likuiditas dolar AS di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Terlebih, Indonesia telah menikmati pertumbuhan ekspor dan surplus neraca perdagangan selama 31 bulan terakhir. Peningkatan ekspor tersebut seharusnya sejalan dengan ketersediaan devisa di dalam negeri. “Kita harus mengelola bagaimana kebutuhan devisa asing itu tersedia di dalam negeri,” ujar Airlangga.

Kondisi ekonomi global, kata Airlangga, juga memperlihatkan risiko pelarian arus modal (capital flight) karena kebijakan peningkatan suku bunga negara-negara maju. Oleh karena itu, Indonesia berupaya untuk menjaga ketersediaan devisa atau likuiditas mata uang asing di dalam negeri agar menjaga keseimbangan permintaan dan ketersediaan valas sehingga stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga.

“AS terus meningkatkan tingkat suku bunga, kita mengkhawatirkan terjadi capital flight,” kata AIrlangga Hartarto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini