Sukses

Bea Cukai Bantah Ada Pemalakan Turis Taiwan di Bali

Bea Cukai kembali jadi sorotan. Hal ini setelah beredarnya video tentang turis Taiwan kena palak petugas Bea Cukai.

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai kembali jadi sorotan. Hal ini setelah beredarnya video tentang turis Taiwan kena palak petugas Bea Cukai.

Berdasarkan narasi video yang diposting @lylien59 di TikTok, turis Taiwan tersebut mendapatkan perlakukan kurang mengenakkan saat berkunjung ke Bali.

Disebutkan, kala itu si turis asal Taiwan diminta membayar denda sebesar USD 4000 atau sekitar Rp 60 jutaan. Petugas Bea Cukai itu juga mengancam, dia akan dideportasi ke negaranya bila tidak membayar.

Adapun petugas mendenda turis asal Taiwan tersebut karena kedapatan mengambil foto saat tiba di area Bea Cukai bandara untuk mengabari pihak yang menjemputnya.

Bea Cukai Membantah

Menanggapi hal ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan kejadian tersebut bukan di area Bea Cukai. Bahkan perekaman sidik jari  dan stempel paspor juga bukan bagian dari wewenangnya.

“Kami meyakini bahwa kejadian di Bali tersebut tidak terjadi di Bea Cukai, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” kata Hatta dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

 

2 dari 3 halaman

Aturan Pengambilan Foto di Bandara

Hatta mengatakan pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai. 

“Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” kata dia. 

“Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Area Bandara yang Tak Boleh Dipotret

Adapun area-area di bandara yang tidak boleh dipotret:

  1. Tempat pemeriksaan keamanan penerbangan
  2. Lokasi pengendalian keamanan penerbangan
  3. Area pelayanan keimigrasian
  4. Tempat pelayanan kepabean