Liputan6.com, Jakarta Menjelang perayaan Hari Raya ldul Fitri 1444 H, masyarakat sudah mulai mengecek kalender untuk mengetahui tanggal merah agar bisa segera memulai perjalanan mudik.
Mengutip laman resmi Kementerian PANRB, Jumat (14/4/2023) Presiden (Jokowi) Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden No.8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.24/2022 Tentang Cuti Bersama ASN atau PNS (Pegawai Aparatur Sipil Negara) Tahun 2023.
Baca Juga
Keluarnya Keppres terbaru itu menyusul perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dimana sebelumnya ditetapkan tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.
Advertisement
Disebutkan, perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.
Hal itu mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang).
Keputusan Presiden (Keppres) ditetapkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, tulis Kementerian PANRB dalam publikasinya.
Dalam Keppres terbaru, cuti bersama ASN tahun 2023 yaitu adalah sebagai berikut :
a. 23 Januari 2023 (Senin) : cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
b. 23 Maret 2023 (Kamis) : cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
c. 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) : cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah.
d. 2 Juni 2023 (Jumat)cuti bersama Hari Raya Waisak
e. 26 Desember (Selasa) cuti bersama 2023 Hari Raya Natal
Resmi, Cuti Bersama Lebaran 2023 pada 19-25 April
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Perubahan cuti bersama Lebaran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, Rabu (28/3/2023).
Muhadjir pun berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri 2023.
"Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa bejalan dengan baik,” katanya.
Advertisement
Pembayaran THR
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, meskipun ada perubahan cuti bersama Idul fitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Ida.