Sukses

Jokowi Putuskan PNS Libur Sabtu-Minggu, Masuk Hari Kerja Mulai Pukul 07.30

Sejalan dengan itu, Jokowi juga mengatur soal lamanya jam kerja yang diberikan kepada ASN. Yakni, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu pekan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru mengenai waktu kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Pada aturan terbaru ini, ASN wajib masuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terbitnya aturan ini jadi satu kepastian hukum bagi kerja-kerja ASN baik di pusat maupun daerah.

Pasal 2 beleid ini menyebut ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi Instansi Pusat dan lnstansi Daerah.

"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," tulis Pasal 3 ayat (1) Perpres 21/2023, dikutip Jumat (14/4/2023).

Kemudian, pada ayat 2 disebut, hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sehingga pada Sabtu dan Minggu diputuskan sebagai waktu libur bagi ASN.

Sejalan dengan itu, Jokowi juga mengatur soal lamanya jam kerja yang diberikan kepada ASN. Yakni, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu pekan, tidak termasuk jam istirahat. Sementara, jam kerja di masa ramadan menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu tanpa dihitung jam istirahat.

"Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat," tulis Pasal 4 ayat 3.

Sementara itu, Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Artinya ada perbedaan 30 menit antara jam masuk kerja hari biasa dan selama ramadan.

Jam Istirahat

Beleid yang diteken Jokowi pada 12 April 2023 ini juga mengatur jam istirahat bagi ASN. Aturan jam istirahat tertuang dalam Pasal 4 ayat 5 dan ayat 6.

Mengacu isi pasal 4 ayat 5, jam istirahat ditentukan selama 90 menit pada hari Jumat, dan 60 menit untuk hari lainnya. Sementara itu, jam istirahat selama ramadan menjadi 60 menit di hari Jumat, dan 30 menit di hari lainnya.

"ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai," tulis Pasal 4 ayat 7.

2 dari 3 halaman

Ini Jam Kerja Terbaru PNS Selama Ramadhan 2023

Sebelumnya, Jam kerja PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah mengalami penyesuaian. Hal ini berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

Pengaturan jam kerja PNS tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. 

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja PNS selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00.

Jam kerja tersebut berlaku untuk hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. 

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.

3 dari 3 halaman

Tak Kurangi Produktivitas PNS

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja PNS dan organisasi. 

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini bermaksud agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Video Terkini