Sukses

4 Fakta Aturan Baru PNS, Libur Sabtu-Minggu dan Tempat Kerja Fleksibel

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam beleid baru ini mengatur berbagai ketentuan kerja baru bagi ASN. Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Berikut fakta-fakta menarik seputar jam kerja baru ASN:

1. Masuk kerja pukul 7.30

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), jam masuk kerja ASN ditetapkan pukul 7.30 sesuai dengan zona waktu setempat.

"Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat," tulis pasal 4 ayat 3.

Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.

"Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat," bunyi pasal 4 ayat 4.

2. Kerja 5 hari seminggu

Sedangkan waktu kerja bagi ASN di pusat dan daerah ditetapkan sebanyak 5 hari dalam satu minggu. Ketentuan ini diatur dalam pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat," jelas pasal 3 ayat 2.

Dengan begitu, PNS mendapat libur dua hari yaitu Sabtu dan Minggu.

 

2 dari 2 halaman

3. Waktu bekerja kurang dari 8 jam

Tak hanya itu dalam ketentuan tersebut, jam kerja PNS dalam sepekan hanya 37,5 jam. Sehingga rata-rata jam kerja per harinya menjadi 7,5 jam. Namun jam kerja tersebut di luar jam istirahat

"Jam Kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi Pasal 4 ayat (1).

4. Tempat kerja fleksibel

Dalam Perpres 21/2023 ditegaskan bahwa pegawai ASN atau PNS dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," disebutkan dalam Perpres.

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

"Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negar terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini," ketentuan penutup Perpres 21/2023.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Selanjutnya: 3. Waktu bekerja kurang dari 8 jam
EnamPlus