Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 14 April 2023.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan mengenai OTT terhadap Wali Kota Bandung tersebut. Yana bersama beberapa orang ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga
“Betul, KPK, pada Jumat, 14 April 2023 telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ali, pada Sabtu, 15 April 2023, dikutip dari Kanal News Liputan6.com.
Advertisement
Ia menuturkan, OTT terkait suap menyuap pengadaan barang dan jasa di wilayah Kota Bandung. KPK melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang ditangkap.
Berikut sekilas profil Yana Mulyana yang dikutip dari berbagai sumber, ditulis Minggu (16/4/2023):
Sebelum menduduki posisi Wali Kota Bandung, Yana menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung Oded M.Danial dalam pemilihan wali kota pada 2018.
Mengutip Kanal Regional Liputan6.com, Yana menggantikan Oded M.Danial yang meninggal dunia pada Desember 2021. Ia sempat menjadi pelaksana tugas selama empat bulan.
Kemudian Yana menjabat sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023.
Sebelum terjun ke politik, pria kelahiran Bandung, 17 Februari 1965 seorang pengusaha. Ia dikenal sebagai pengusaha properti dan usaha produktif lainnya. Dikutip dari Antara, Yana pernah menjabat sebagai Ketua DPD REI, Ketua HIPMI Jawa Barat, Sekretaris Dewan Pertimbangan Kadin Jabar dan Ketua PSSI Kota Bandung.
Saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018, politikus Partai Gerindra ini berdampingan dengan almarhum Oded M.Danial. Pasangan Oded-Yana diusung oleh Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB) pada Pilwakot 2018.
Pasangan Yana Mulyana-Oded M.Danial mendapatkan 634.682 suara dan mengalahkan pasangan Yossi Irianto-Aries Supriatna berada di posisi kedua disusul oleh Nurul Arifin-Chairul Yaqin Hidayat.
Reporter: Huyogo Simbolon
Sumber: Kanal Regional Liputan6.com
Yana Mulyana Punya Harta Rp 8,5 Miliar, Tak Ada Utang
Sementara itu, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dikutip dari e-lhkpn KPK, yang disampaikan 16 Januari 2023 untuk laporan 2022, Yana Mulyana mencatat kekayaan Rp 8,55 miliar.
Kontribusi kekayaan itu terbesar dari tanah dan bangunan. Tercatat nilai kekayaan tanah dan bangunannya mencapai Rp 5 miliar. Sementara itu, alat transportasi dan mesin Rp 840 juta, harta bergerak lainnya Rp 40 juta.
Ia mengantongi kas dan setara kas Rp 2,67 miliar. Yana Mulyana juga tidak memiliki utang. Sehingga total kekayaannya mencapai Rp 8,55 miliar.
Advertisement
KPK OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, pada Jumat, 14 April 2023.
Yana bersama beberapa orang ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana korupsi
"Betul, KPK, pada Jumat (14/4/2023), telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi," jelas Juri Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (15/4/2023).
Menurut dia, OTT terkait suap menyuap pengadaan barang dan jasa di wilayah Kota Bandung. Saat ini, KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap.
"Berikutnya segera menentukan sikap 1x 24 jam setelah penangkapan tersebut. Perkembangan segera kami informasikan," ujarnya.
KPK Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, mereka yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.
Yana, Dadang, dan Khairul yang dijerat sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara Benny, Sony, dan Andreas selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Advertisement