Sukses

1.162 Pekerja Mengadu ke Kemnaker THR Tak Dibayar, Terbanyak dari Jakarta

Jenis aduan yang masuk Posko THR Kemnaker terdiri dari 1.162 aduan THR tidak dibayarkan, 753 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 388 THR yang terlambat dibayarkan.

Liputan6.com, Jakarta - Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga 23 April 2023 atau H+1 Lebaran telah menerima 2.303 aduan seputar pembayaran THR.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyampaikan bahwa Posko Satgas THR Keagamaan 2023 tetap buka memberikan pelayanan selama Libur Nasional Hari Idul Fitri 1444 H dan Cuti Bersama.

"Data aduan yang masuk sampai hari ini, 23 April adalah 2.303 laporan untuk 1.537 perusahaan. Sedangkan yang sudah ditindaklanjuti adalah 278 aduan. Lainnya sedang proses validasi dan verifikasi," kata Anwar Sanusi di Jakarta, Senin (24/4/2023).

Dia merinci, dari 1.537 perusahaan yang diadukan, Provinsi DKI menjadi daerah terbanyak yakni 425 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat yakni 305 perusahaan.

"Sementara daerah paling sedikit aduan adalah Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat yang hingga saat ini belum ada aduan tentang THR," katanya.

Adapun jenis aduan yang masuk terdiri dari 1.162 aduan THR tidak dibayarkan, 753 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 388 THR yang terlambat dibayarkan.

Lebih lanjut, dia menegaskan, usai Cuti Bersama, pihaknya akan menggelar Rapat Koordinasi guna menindaklanjuti aduan-aduan tersebut.

"Kita akan melaksanakan koordinasi dengan Dinas-dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk mengakselerasi penyelesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Presiden KSPI Ungkap Akal Bulus Pengusaha Biar Tak Bayar THR, Hentikan Karyawan Kontrak H-30 Lebaran

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun mengungkap strategi licik perusahaan untuk menghindari pembayaran THR keagamaan kepada karyawan.

Banyak perusahaan akan memberhentikan karyawan kontrak sebelum H-30 Idul Fitri. Kemudian, setelah lebaran Lebaran akan kembali dikontrak lagi untuk menghindari pembayaran THR.

"Ini adalah modus yang terjadi berulangkali setiap tahun," ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/4/2023).

Said mengatakan, praktik nakal tersebut banyak terjadi di perusahaan tekstil, garmen, hingga makanan dan minuman. Padahal, permintaan akan hasil produksi dari perusahaan tersebut mrngalami peningkatan pada momen Ramadan hingga Lebaran.

"Karena ada kebutuhan produksi yang meningkat menjelang hari raya misalnya di industri tekstil, garmen, makanan," ucapnya.

Oleh karena itu, KSPI mengusulkan agar Kementerian Ketenagakerjaan merevisi waktu pembayaran THR oleh perusahaan. Yakni, menjadi H-30 Lebaran dari sebelumnya H-7 Idul Fitri.

"Maka perusahaan tidak lagi bisa akal-akalan melakukan PHK menjelang hari raya jika H-30 THR sudah wajib diberikan," pungkasnya.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • THR Lebaran adalah Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan setiap pengusaha kepada karyawannya setidaknya H-7 Lebaran Idulfitri.

    THR Lebaran

  • Posko THR adalah pelayanan konsultasi dan penegakan hukum mengenai pemberian THR Keagamaan.

    Posko THR

  • Kemnaker adalah salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

    Kemnaker

  • Lebaran adalah nama lain dari Hari Raya umat Islam.

    Lebaran

  • Idul Fitri

Video Terkini