Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Idul Fitri harus menjadi momentum perbaikan dan percepatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan Menteri PANRB Azwar Anas setelah memimpin rapat perdana pasca libur Idul Fitri 2023. Dia membahas sejumlah hal strategis terkait reformasi birokrasi hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga
"Pelayanan publik harus optimal, meningkat, dan berdampak langsung ke masyarakat," ujar Azwar Anas, dikutip dari keterangan tertulis Menpan RB, Rabu (26/4/2023).
Advertisement
Dalam kesempatan itu, Menteri Anas juga menyapa sejumlah pegawai Kementerian PANRB. Mohon maaf lahir dan batin, ya. Semangat bekerja kembali," tuturnya.
Kepada seluruh ASN, Menteri PANRB menegaskan agar langsung berfokus dengan pelayanan masyarakat pasca-libur Idul Fitri.
"Kita harus langsung fokus untuk tugas melayani masyarakat usai libur nasional dan cuti bersama ini," jelasnya.
Adapun sejumlah hal strategis yang dibahas Anas antara lain penyiapan peraturan terkait jabatan fungsional dosen.
"Kami akan diskusi menjaring masukan dari perwakilan para guru besar, dosen, dan beberapa kampus, sebagai aturan tindak lanjut untuk penataan jabatan fungsional dosen yang memang ada kekhususan pengaturannya karena mandatory UU," bebernya.
Selain itu, dibahas juga akselerasi Mal Pelayanan Publik (MPP) di berbagai daerah.
"Bulan Mei 2023 akan ada tambahan secara resmi sedikitnya 13 MPP, menambah jumlah MPP saat ini di 115 kabupaten/kota. Tahun ini total akan ada 127 MPP baru se-Indonesia; sebagian besar di luar Jawa," terang Menteri PANRB.
Progres MPP Digital
Progres MPP Digital, lanjut Anas, juga harus terus dikawal bersama.
Fokusnya sekarang adalah menyempurnakan integrasi dengan basis data kependudukan, sehingga ke depan warga tidak perlu lagi mengisi data berulang untuk setiap kali pengajuan pelayanan yang dilakukan pemerintah karena datanya sudah terintegrasi.
"Semoga bisa membantu mengakselerasi pelayanan publik di berbagai daerah. Tentu kita berterima kasih kepada pemkab/pemkot se-Indonesia yang terus bekerja meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," tuturnya.
Advertisement
Sri Mulyani Telah Beri THR ke 6,8 Juta ASN dan Pensiunan Senilai Rp 28,61 Triliun
Pemerintah telah mengeluarkan dana Rp 28,61 triliun untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Dana tersebut terhitung hingga 14 April 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dana sebesar Rp 28,61 triliun tersebut diberikan untuk THR kepada 6,8 juta ASN dan pensiunan.
"Jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 13.332 atau 98,79 persen dari 13.495 satker pada 83 kementerian/lembaga (KL)," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (17/4/2023).
Dia merinci, Pemerintah telah membayarkan THR untuk 2 juta pegawai ASN Pusat. Nilainya mencapai Rp 11,47 triliun. Kemudian sebanyak Rp 9,28 triliun dibagikan kepada untuk 3,3 juta orang pensiunan.
"Pensiunan kita sudah membayarkan Rp 9,28 triliun untuk 3,3 juta pensiunan. Ini dari 3,4 juta kita harap bisa selesai sebelum hari raya," katanya.
THR ASN Daerah
Sedangkan untuk THR ASN daerah sebesar Rp7,32 triliun untuk 1,4 juta pegawai. "THR daerah sudah dicairkan Rp7,32 triliun untuk 1,4 juta pegawai ASN,” kata dia.
Sri Mulyani melaporkan sampai 17 April 2023 realisasi pembayaran THR sudah dilakukan 270 dari 542 Pemerintah Daerah (Pemda). Dia pun meminta Pemda untuk segera membayarkan THR kepada para ASN, TNI, Polri dan pensiunan sebelum lebaran.
"Jadi ini masih dibawah 50 persen dan saya berharap dalam 1-2 hari kini akan mengalami kenaikan," katanya.
Terkait hal ini, Sri Mulyani mengatakan APBN Pusat menyalurkan 50 persen dari dana treasury deposit facility ke rekening daerah sebesar Rp12,1 triliun. Agar Pemda punya cukup cash untuk membayar THR bagi ASN daerah.
Sebagai informasi. pencairan THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023. Beleid tersebut mengatur soal THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Adapun THR di tahun 2023 akan diberikan untuk seluruh ASN yang terdiri dari 1,8 juta ASN pusat yakni pejabat negara hingga TNI/Polri, serta 3,7 juta ASN Daerah dan 2,9 juta pensiunan.
Advertisement