Sukses

Menteri PANRB Siapkan Aturan Jabatan Fungsional Dosen

Menteri PANRB akan meminta masukan dari berbagai pihak akademisi demi merumuskan aturan jabatan fungsional dosen tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar mengaku tengah menyiapkan peraturan terkait jabatan fungsional dosen.

Dia akan meminta masukan dari berbagai pihak akademisi demi merumuskan aturan jabatan fungsional dosen tersebut.

“Kami akan diskusi menjaring masukan dari perwakilan para guru besar, dosen, dan beberapa kampus, sebagai aturan tindak lanjut untuk penataan jabatan fungsional dosen yang memang ada kekhususan pengaturannya karena mandatory UU,” ujar dia ketika memimpin rapat perdana usai libur Idul Fitri 1444 H, Rabu (26/4/2023).

Diketahui, aturan terbaru tentang pengembangan karir jabatan fungsional tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2023. Melalui aturan itu, PNS jabatan fungsional seperti dosen tak lagi dibebasi penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK).

Anas membahas sejumlah hal strategis terkait reformasi birokrasi hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN) pada rapat perdana ini.

Dia juga menyapa sejumlah pegawai Kementerian PANRB. “Mohon maaf lahir dan batin, ya. Semangat bekerja kembali," sapa Menteri Anas.

Anas berpesan, momen Lebaran harus menjadi momentum perbaikan dan percepatan kinerja ASN. "Pelayanan publik harus optimal, meningkat, dan berdampak langsung ke masyarakat," ungkap Menteri Anas.

 

2 dari 2 halaman

Mal Pelayanan Publik

Sejumlah hal strategis yang dibahas Anas antara lain penyiapan Anas juga membahas akselerasi Mal Pelayanan Publik (MPP) di berbagai daerah.

“Bulan Mei 2023 akan ada tambahan secara resmi sedikitnya 13 MPP, menambah jumlah MPP saat ini di 115 kabupaten/kota. Tahun ini total akan ada 127 MPP baru se-Indonesia; sebagian besar di luar Jawa,” terang Anas.

Progres MPP Digital, lanjut Anas, juga terus kita kawal bersama. Fokusnya sekarang adalah menyempurnakan integrasi dengan basis data kependudukan, sehingga ke depan warga tidak perlu lagi mengisi data berulang untuk setiap kali pengajuan pelayanan yang dilakukan pemerintah karena datanya sudah terintegrasi.

“Semoga bisa membantu mengakselerasi pelayanan publik di berbagai daerah. Tentu kita berterima kasih kepada pemkab/pemkot se-Indonesia yang terus bekerja meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” papar Anas