Sukses

100 Ribu Buruh Bakal Peringati May Day 1 Mei di Jakarta, Ini Tuntutannya

Akan ada 100 ribu buruh yang akan memperingati Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2023. Selain itu, peringatan May Day ini akan serentak dilakukan di 457 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menyampaikan akan ada 100 ribu buruh yang akan memperingati Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2023. Selain itu, peringatan May Day ini akan serentak dilakukan di 457 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta May Day ini akan diikuti oleh 50 ribu hingga 100 ribu orang yang akan datang ke Jakarta. Sudah sampai hari ini sudah hampir 50 ribu, target 100 ribu orang ikut aksi, tapi yang sudah terdaftar hampir 50 ribu orang," kata Said Iqbal dalam konferensi Pers, Kamis (27/4/2023).

Nantinya aksi May Day di Jakarta akan dipusatkan di dua tempat, yakni di depan Istana Negara, dan Mahkamah Konstitusi. Usai melakukan aksi, maka semua buruh akan bergerak menuju Istora Senayan untuk mengikuti May Day Fiesta.

"Aksi May Day di Jakarta akan dipusatkan di depan Istana Negara, Mahkamah Konstitusi, dari jam 9.30 hingga 12.30 WIB. kita harapkan 100 ribu masa akan datang ke Istana dan gedung Mahkamah Konstitusi, dari jam 13.00 sampai 17.00 dari istana bergerak ke Istora Senayan. Di Ustora Senayan Partai Buruh mengadakan May day fiesta, akan berisi orasi-orasi politik dari pimpinan buruh dan orasi politik dari Presiden Partai buruh," jelas Said.

Angkat 6 Isu

Adapun dalam Peringatan Hari Buruh nanti, ada 6 isu yang akan disuarakan. Pertama, buruh meminta agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dicabut.

Dalam isu cabut UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ada 9 poin yang akan diangkat dalam May Day, yakni upah murah (upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh), outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan (perbudakan modern/modern slavery), buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, terkait PHK, pengaturan jam kerja yang kembali menjadi 12 jam, pengaturan cuti, istirahat panjang 2 bulan dihapus, buruh kasar dari China bisa bekerja di Indonesia.

Tak hanya itu saja, Serikat Buruh juga menyuarakan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat, karena diambil Pemerintah untuk dimasukkan ke Bank Tanah yang dibuat untuk perkebunan sawit, pertambangan, dan kepentingan oligarki perusahaan-perusahaan raksasa yang serakah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Impor Beras

Selanjutnya, yang dipersoalkan adalah diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya. Kemudian, dalam UU Cipta Kerja sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya dihapus.

"Importir yang mengimpor saat panen raya harusnya dihukum penjara 6 bulan dan denda Rp 2 miliar itu dihapus, itu jahat sekali, itu terkait cabut UU Cipta Kerja omnibus law," ujarnya.

Kedua, Partai Buruh meminta agar mencabut undang-undang terkait parliamentary threshold 4 persen. Menurutnya, sebagai Partai pendatang baru, Partai Buruh layak untuk mendapatkan 30 kursi DPR di 16 Provinsi di 29 Dapil.

"Tapi setelah disimulasi, dimana kami mengincar kursi nomor 2 terakhir, ada satu dapil jumlah kursinya 10, kita mengincar dua kursi terbawah dari bawah. Maka, 30 kursi itu ketika dikonversikan suara sah nasionalnya 4.457.000. Mengikuti parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional, kita prediksi di tahun Pemilu 2024 suara sah nasional itu 6 juta," ujarnya.

Ketiga, sahkan RUU PPRT. Keempat, Tolak RUU Kesehatan. Kelima, reforma agraria dan kedaulatan pangan, dan keenam, yaitu buruh menyarankan agar bisa memilih Presiden 2024 yang pro buruh dan kelas pekerja.

3 dari 4 halaman

Buruh Ancam Pidanakan Pengusaha yang Potong Upah 25 Persen

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bakal mempidanakan pengusaha yang melakukan pemotongan upah sebesar 25 persen. Protes buruh ini menyusul adanya Permenaker 5 Tahun 2023 yang membolehkan pemotongan upah tersebut.

Diketahui, beleid itu membolehkan pengusaha memotong upah dan mengurangi jam kerja pekerjanya jika kondisi keuangan perusahaan mengalami penurunan. Ini disebut-sebut permintaan dari perusahaan tekstil dan alas kaki yang pesanannya menurun akibat permintaan ekspor yang menurun drastis.

Enam+01:45VIDEO: Profil Filianingsih Hendarta Deputi Gubernur Bank Indonesia yang Baru Said Iqbal menyebut rencana mempidanakan pengusaha yang memangkas upah masih akan menunggu saat pembayaran upah. Dari sana, dia bisa melihat apakah ada pemotongan upah atau tidak.

Lapor Polisi

Bilamana ditemui adanya perusahaan yang memotong upah, Said Iqbal mengaku sudah menginstruksikan kepada buruh agar segera membuat laporan polisi dengan mengadukan perusahaan atas tindak pidana membayar upah di bawah upah minimum.

Lantaran ketika upah dipotong 25 persen maka perusahaan membayar upah di bawah upah minimum. Dan membayar upah di bawah upah minimum masuk dalam kategori tindak pidana kejahatan.

“Perusahaan melanggar UU Ketenagakerjaan dan bahkan UU Cipta Kerja. Di mana perusahaan yang membayar membayar upah di bawah upah minimum dipenjara minimal 1 tahun,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (2/4/2023).

“Untuk itu, Partai Buruh dan organsiasi setikat buruh menghimbau untuk tidak menerapkan Permenaker No 5 Tahun 2023,” sambung dia.

4 dari 4 halaman

Mogok Kerja

Terlebih lagi, keberadaan Permenaker No 5 Tahun 2023 statusnya di bawah Undang-Undang. Itulah sebabnya, Said Iqbal menilai kebijakan yang memperbolehkan memotong upah buruh hingga 25 persen ini lebih kejam daripadan pinjol (pinjaman online).

“Karena lebih kuat Undang-Undang dibandingkan Permenaker. Undang-Undangnya tidak dihapus. Jadi kita akan gunakan untuk mempidanakan pengusaha,” ujar Said Iqbal.

Selain mengadukan secara pidana, Said Iqbal juga menyerukan kepada buruh, bilamana perusahaan memaksa pemotongan upah, langung mengirimkan pemberitahuan mogok kerja.

“Mogok kerja adalah sesuatu yang sah untuk dilakukan, ketika mereka memotong paksa upah buruh,” tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini