Sukses

HET Minyakita Rp 14.000 Belum Merata, Insentif Minyak Goreng Bakal Disebar

Kementerian Perdagangan bakal menggodok formula insentif untuk menjaga harga jual minyak goreng merek Minyakita tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Mengingat, di beberapa daerah masih ada yang menjual diatas HET.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan bakal menggodok formula insentif untuk menjaga harga jual minyak goreng merek Minyakita tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Mengingat, di beberapa daerah masih ada yang menjual diatas HET.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengamini kalau di wilayah Indonesia Timur, masih ditemukan Minyakita dijual diatas HET. Salah satu alasannya, karena proses distribusi yang dinilai cukup panjang dan memakan ongkos lebih besar.

Isy menyebut, saat ini sebenarnya sudah ada insentif regional yang diterapkan. Kendati begitu, upaya ini belum berhasil menjaga harga jual Minyakita ada di Rp 14.000 per liter seperti di kota-kota besar.

"Memang HET 14 ribu ini belum merata. Hanya ada di kota besar. Untuk wilayah kita akan diskusikan kembali dan mencarikan insentif lainnya," ujar Isy saat Media Briefing di Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4/2023).

Dia mengungkap, opsi menaikan besaran insentif regional cukup sulit untuk diambil, khususnya di wilayah Indonesia Timur. Pasalnya, bakal mempengaruhi besaran hak ekspor bagi produsen. Khawatirnya, hak ekspor akan melambung tinggi dan berpengaruh pada penyempitan pasokan ke dalam negeri alias DMO.

Guna membahas insentif tersebut, dalam waktu dekat Kemendag akan memanggil sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Ini nanti dalam waktu dekat kita akan undang K/L terkait untuk melakukan diskusi untuk mencari strategi yang bisa kita lakukan, pertama opsinya menaikan insentif regional, tapi dengan beberapa pertimbangan, atau kita carikan insentif lain supaya gak terjadi banjir hak ekspor," urainya.

 

2 dari 4 halaman

Pembenahan Distribusi

Lebih lanjut, pihaknya juga melihat opsi untuk melakukan pembenahan dari sisi distribusinya ke berbagai daerah. Mengingat, masih ada temuan kalau penjual Minyakita mengambil barang dari pedagang lainnya, alhasil harga jualnya berada di atas HET.

"Mungkin kalau ada terjadi harga Rp 15.000 atau 16.000, memang pada prakteknya di lapangan yang kami temui ada sebagian pedagang yang memperolehnya itu dari pedagang lain, tentu ini kami lakukan pembinaan," ujarnya.

"Diharapkan nanti pedagang itu memperolehnya bukan dari pedagang lain sehingga memperpanjang rantai distribusi, dan kamu harapkan pedagang itu kami hubungkan pedagang dengan agen resmi Minyakita yang merupakan turunan dari D2 (distributor tingkat 2) nya, sehingga harganya diharapkan masih di level akhir di pengecer itu yaitu HET Rp 14.000. Itu salah satu yang coba kami lakukan," sambung Isy Karim.

 

3 dari 4 halaman

Kembalikan DMO ke 300 Ribu Ton

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah kembali menurunkan besaran kewajiban pasokan minyak goreng ke dalam negeri ke posisi 300 ribu ton per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei 2023, pekan depan.

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Kasan menerangkan ini merupakan perubahan atas kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yang sempat dinaikkan ke angka 450.000 ton per bulan pada periode Februari-April 2023.

"Angka kewajiban DMO atau besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450 ribu ton per bulan yang berlaku sampai akhir April ini, kembali ke 300 ribu ton per bulan, berdasarkan kapasitas terpasang sesuai dengan keputusan dirjen perdagangan dagri No 82/2022 yang lalu dan akan mulai berlaku bulan Mei 2023," kata dia dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4/2023).

Kasan menerangkan, kenaikan DMO sebelumnya untuk merespons tingginya permintaan di pasaran dan mengendalikan harga. Dia mengklaim kebijakan tersebut mampu berhasil mengendalikan harga dan pasokan selama ramadan dan lebaran 2023.

Selain mengembalikan DMO, pemerintah juga mengembalikan rasio pengali ekspor dari sebelumnya 1:6 menjadi 1:4. Langkah ini berkaitan dengan hak ekspor yang akan diterima oleh produsen minyak goreng.

Diketahui, produsen minyak goreng perlu menyetorkan DMO-nya dalam bentuk minyak goreng rakyat. Baik itu minyak goreng curah, maupun minyak goreng kemasan sederhana bermerek Minyakita.

 

4 dari 4 halaman

Lebih Banyak di Pasaran

Sebagai langkah lanjutan, dia menginginkan adanya porsi minyak goreng kemasan Minyakita lebih banyak di pasaran. Salah satunya dengan meningkatkan besaran insentif pengali.

"Dalam rangka meningkatkan proporsi minyak goreng dengan merek minyakita, maka insentif pengalih untuk minyak goreng kemasan dinaikkan menjadi dua untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal," bebernya.

"Lalu yang terakhir, mencairkan deposito hak eskpor yang secara bertahap dilakukan selama 9 bulan," sambungnya.