Sukses

Apa Kabar Holding BUMN Karya?

Sejumlah BUMN di bidang konstruksi berencana akan digabung kedepannya. Namun, bentuk penggabungannya belum diputuskan, apakah akan di-merger, dibentuk holding BUMN, dan bentuk lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah BUMN di bidang konstruksi berencana akan digabung kedepannya. Namun, bentuk penggabungannya belum diputuskan, apakah akan di-merger, dibentuk holding BUMN, dan bentuk lainnya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan kalau proses yang bakal diterapkan di BUMN Karya itu masih dalam tahap awal. Jadi belum bisa ditentukan bentuk kedepannya.

"Proses transformasi di karya-karya itu masih tahap awal jadi belum bisa dikatakan bagaimana bentuknya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).

Belum lagi, kata dia, dalam proses transformasi ini memerlukan koordinasi antar kementerian dan lembaga. Sebut saja, ada Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM. Utamanya dalam memberikan landasan aturan transformasi BUMN Karya kedepan.

"Jadi arahnya tunggu aja, masih berporses nanti kalau sudah ada bentuk-bentuknya bagaimana baru kita sampaikan. Ya itu tunggu aja," ungkapnya.

Mematangkan Konsep

Kendati prosesnya masih tahap awal, Arya menegaskan setiap pihak tidak langsung mengambil kesimpulan atas bentuk BUMN Karya kedepannya. Kementerian BUMN saat ini masih lebih dulu fokus untuk mematangkan konsep awalnya.

"Jangan langsung mengatakan 'wah di merger kan' atau bisa apakah namanya nanti holding atau apa kan kita belum tau. Liat aja nanti bagaimana. Ini semua belum ada bentuk besarannya masih dikonsepkan tahap awal," pungkas Arya Sinulingga.

2 dari 3 halaman

Sah, Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Istaka Karya

Pemerintah akhirnya resmi membubarkan BUMN PT Istaka Karya. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

Keputusan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2023. Pembubaran Istaka Karya disebabkan adanya putusan pailit.

Enam+01:45VIDEO: Profil Filianingsih Hendarta Deputi Gubernur Bank Indonesia yang Baru Aturan menyebutkan jika Istaka Karya dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26  Pdt. Pembatalan Perdamaian 2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi.

"Perusahaan (persero) Istaka Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26 Pdt.Pembatalan Perdamaianl 2O22 PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi," jelas pasal 1 aturan tersebut, seperti dikutip Selasa (29/3/2023).

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Kemudian pasal 3 menyebutkan jika penyelesaian pembubaran Istaka Karya termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak Perusahaan dinyatakan pailit.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," mengutip pasal 4 PP tersebut.

Sekadar informasi, Istaka Karya adalah BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini dinyatakan pailit pada tahun 2022.

Video Terkini