Liputan6.com, Jakarta Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai Penyelidikan Perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measures) atas Impor Barang Sirop Fruktosa sesuai nomor harmonized system (HS) 1702.60.20, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022.
Indonesia mengimpor sirop fruktosa terutama dari beberapa negara seperti Tiongkok, Turki, Korea Selatan, dan Thailand.
Advertisement
Ketua KPPI Mardjoko mengatakan, permohonan penyelidikan untuk memperpanjang tindakan pengamanan perdagangan terhadap produk sirop fruktosa tersebut diajukan PT Associated British Budi (PT ABB) pada 15 Maret 2023.
“Berdasarkan penelitian terhadap bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang diajukan PT ABB, KPPI menemukan indikasi adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius dan masih rendahnya realisasi penyesuaian struktural. Oleh karena itu, pemohon masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural tersebut,” kata Mardjoko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Mardjoko mengatakan, KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 20 hari sejak tanggal dimulainya penyelidikan atau 4 Mei 2023 dan disampaikan secara tertulis kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.
Impor Kertas Bekas dari Uni Eropa Berpotensi Macet, Kemenperin Turun Tangan
Produktivitas industri pulp dan kertas di dalam negeri terus meningkat seiring peningkatan kebutuhan domestik dan ekspor. Agar upaya peningkatan produktivitas terus berjalan lancar, diperlukan kebijakan yang dapat menjaga ketersediaan bahan baku untuk indutri pulp dan kertas.
“Salah satu kebutuhan bahan baku itu adalah kertas bekas atau daur ulang. Adapun Uni Eropa merupakan pemasok utama bahan baku tersebut, yang hingga saat ini masih belum bisa dipenuhi dari dalam negeri, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, Jumat (21/4/2023).
Dirjen Industri Agro mengungkapkan, Uni Eropa mengeluarkan kebijakan mengenai pembatasan atau larangan ekspor limbah non-B3 termasuk kertas bekas. Hal ini sesuai dengan Proposal European Union Waste Shipment Regulation (EUWSR).
“Guna mengatasi hal tersebut, Delegasi Indonesia telah melakukan pertemuan dan diskusi dengan likeminded countries, Komisi Uni Eropa (UE) dan Parlemen UE,” ungkapnya. Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, KBRI Brussels dan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI).
Pertemuan dengan likeminded countries dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran negara pengimpor limbah dari UE, di antaranya Turki, Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Mesir untuk menyusun strategi dalam mengurangi dampak penerapan regulasi UE.
Advertisement
Tanggapan Resmi
Mayoritas likeminded countries belum mengetahui perkembangan terkini terkait proposal EUWSR, kecuali Turki yang sudah menyampaikan tanggapan resmi pada notifikasi EUWSR melalui WTO.
“Pemerintah RI akan menyusun position paper untuk kemudian dibahas bersama dengan likeminded countries dan disampaikan kepada UE,” ujar Putu.
Selanjutnya, Direktur Ekonomi Sirkular, DG Environment, UE menyampaikan bahwa regulasi EUSWR bertujuan untuk memastikan bahwa limbah yang diekspor dari Uni Eropa ke negara lain dikelola dengan baik, termasuk pengolahan impuritas dari limbah (misalnya plastik yang ada di limbah kertas), dan tidak bermaksud untuk menghambat perdagangan.
Menurut Putu, Indonesia menekankan bahwa limbah non-B3 seperti kertas bekas hanya dapat diimpor sebagai bahan baku industri dan berkontribusi penting bagi perekonomian Indonesia khususnya untuk peningkatan implementasi ekonomi sirkular.
“Kemudian dijelaskan regulasi prosedur impor limbah non-B3 yang sudah sangat kompleks dan ketat sehingga Indonesia eligible masuk dalam The List,” ujarnya.