Liputan6.com, Jakarta Kasus korupsi seakan tiada habisnya, kali ini Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Destiawan Soewardjono juga langsung ditahan. Destiawan merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai dengan sekarang.
Baca Juga
Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.
Advertisement
Lantas Siapa Sosok Destiawan Soewardjono?
Destiawan Soewardjono merupakan pria kelahiran April 1961. Dilihat dari riwayat pendidikannya, ia lulusan Sarjana Teknik Sipil di Universitas Brawijaya, Malang pada tahun 1987.
Selanjutnya. Destiawan menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 2008.
Dikutip dari Antara, Destiwan sendiri memulai karirnya dari tahun 1988 kerap mendapat banyak apresiasi dari berbagai pihak.
Apalagi semenjak kontribusi Waskita di bawah kepemimpinannya dalam menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi G20 atau group G20 yang digelar di Bali, 15 November 2022.
Tak sampai disitu saja, peran Destiawan dalam pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo juga sangat signifikan. Waskita merupakan salah satu Main Kontraktor dalam pembangunan Masjid yang diresmikan Presiden Joko Widodo (11/11) lalu.
Ternyata Destiawan juga pernah menjabat sebagai Ketua Kafegama MM itu di BUMN Karya cukup Panjang. Sebelum memegang Puncak Pimpinan di Waskita Karya, ia juga lama berkarir di di PT WIKA.
Posisi Strategis
Destiawan telah menjalankan berbagai posisi strategis seperti Manajer Proyek PLTGU Borang pada tahun 2004. Setelah itu, Destiawan didapuk menjadi Manajer Proyek Jembatan Surabaya - Madura tahun 2004 hingga 2007.
Kemudian, pada 2008 sampai 2011 Destiawan dipilih menjadi Manajer Divisi Luar Negeri di WIKA. Lalu menjadi Manajer Proyek East West Motorway - Aljazair WIKA di tahun 2009 sampai 2010 dan General Manager Departemen Luar Negeri di WIKA mulai dari tahun 2012 sampai 2013.
Pada Tahun 2012, karir Destiawan semakin meroket. Ia pertama kali menjadi Direktur dan langsung menempati posisi Direktur Operasi III, Hingga pada puncaknya selain menjabat sebagai Direktur Operasi, ia juga menjabat Komisiaris Utama PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. terhitung sejak tahun 2014 hingga akhirnya diangkat menjadi Dirut PT Waskita Karya Tbk.
Advertisement
Destiawan Soewardjono Dirut Waskita Karya Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Fasilitas Pembiayaan Bank
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Penetapan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
"Satu orang tersangka tersebut yaitu DES (Destiawan Soewardjono) selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," ujar Ketut dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Destiawan Soewardjono juga langsung ditahan.
"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan seorang pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan atau obstruction of justice," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022)
Tersangka berinsial MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya. Sementara itu, dalam dokumen pemeriksaan tercatat nama Muhammad Rasyid Ridha (MRR) selaku karyawan PT Waskita Karya Divisi Infra 2 menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Karyawan PT Waskita Karya Divisi Infra 2 Ikut Diperiksa
Muhammad Rasyid diperiksa terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 terkait perbuatan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan atau obstruction of justice kasus korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Adapun peran dari MRR yaitu telah melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik dan menghilangkan barang bukti.
"Sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo," Ketut menandaskan.
Advertisement