Sukses

Mendagri: Kemandirian Fiskal jadi Ujung Penerapan Otonomi Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan ujung penerapan otonomi daerah adalah kemandirian fiskal.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan ujung penerapan otonomi daerah adalah kemandirian fiskal. Dia mengatakan, penerapan otonomi daerah bukan untuk membelah-belah wilayah ataupun membuat daerah sekadar menerima anggaran dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Mendagri saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII Tahun 2023 di Anjungan Pantai Losari Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (29/4/2023). Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota serta pejabat terkait lainnya.

Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, kemandirian fiskal ditandai dengan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih banyak dibanding Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) oleh pemerintah pusat. Dengan kemandirian itu, daerah mampu membiayai kebutuhannya tanpa harus terus bergantung kepada pemerintah pusat.

Daerah yang memiliki PAD yang besar, tidak akan menerima banyak guncangan ketika terjadi persoalan keuangan di tingkat pusat. “Anggaran yang ada dari pemerintah pusat transfer TKDD tidak lebih dari sebagai stimulan untuk merangsang supaya PAD-nya meningkat,” jelas Mendagri.

Karena itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah memiliki kemampuan kewirausahaan agar dapat membaca peluang di daerah masing-masing untuk meningkatkan PAD.

“Mohon momentum ini digunakan untuk melakukan introspeksi dan juga kontemplasi merenung, bagaimana saya (kepala daerah) bisa berprestasi,” tegas Mendagri.

2 dari 5 halaman

Beri Penghargaan

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) yang dinilai berprestasi berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2022. Penghargaan itu diberikan kepada 3 provinsi, 10 kabupaten, dan kota. Daerah tersebut di antaranya untuk provinsi yakni Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Kemudian untuk kabupaten, yakni Banyuwangi, Sumedang, Badung, Karanganyar, Sidoarjo, Kulon Progo, Wonogiri. Hulu Sungai Selatan, Konawe, dan Bojonegoro. Sedangkan untuk kota, yakni Semarang, Surabaya, Surakarta, Bogor, Denpasar, Makassar, Serang, Tangerang, Medan, dan Parepare

“Mudah-mudahan dengan penghargaan ini akan dapat makin memotivasi semangat kita untuk terus dapat melaksanakan tugas sesuai dengan sistem pemerintahan otonomi daerah yang ada,” tandasnya.

3 dari 5 halaman

Otonomi Daerah

Jawaban dari apa yang dimaksud dengan otonomi daerah, merupakan hal yang menarik untuk dikulik mengingat otonomi daerah merupakan salah satu kebijakan yang sangat penting bagi Indonesia. Otonomi daerah memiliki nilai penting, kerana merupakan perwujudan dari konsep desentralisasi kewenangan pada pemerintah daerah, yang mana hal ini diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat secara umum.

Pada prinsipnya, apa yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk bisa mengatur dan mengurusi semua kepentingan masyarakat secara mandiri, berdasarkan aspirasi masyarakat. Perkembangan peraturan tentang otonomi daerah di Indonesia selalu mengalami perubahan, bahkan sejak 18 Agustus 1945 ketika disahkannya UUD 45 pada masa awal kemerdekaan Negara Republik Indonesia. 

Menjadi salah satu poin penting dalam pelaksanaan wewenang di berbagai daerah di Indonesia, memahami apa yang dimaksud dengan otonomi daerah menjadi hal yang penting untuk seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya pengertian otonomi daerah, namun juga tujuan serta manfaat dari adanya otonomi daerah juga penting untuk diketahui. 

Lantas apa yang dimaksud dengan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang? Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Rabu (15/2/2023).

4 dari 5 halaman

Maksud Otonomi Daerah

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah sebagai berikut “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” 

UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Otonomi daerah memberi pemerintah daerah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh pemerintah pusat seperti :

1. Hubungan luar negeri

2. Pengadilan

3. Moneter dan keuangan

4. Pertahanan dan keamanan 

5 dari 5 halaman

Prinsip Otonomi Daerah

Karena luasnya wilayah Republik Indonesia dan terbagi dalam bentuk kepulauan serta daerah-daerah dalam menjalankan pemerintahan, maka prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan prinsip Desentralisasi atau otonomi daerah yang didasarkan pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan.

Yang berbunyi : “Pembagian Daerah Indonesia atas dasar besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan menghayati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan Negara dan hak-hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa”.

Prinsip Desentralisasi atau otonomi Daerah yang tertuang dalam Pasal 18 UUD 45, kemudian mengenai otonomi Daerah ini dikuatkan dan diuraikan lagi secara rinci dalam amandemen UUD 1945, berkaitan dengan prinsip Negara Kesatuan clan prinsip Otonomi Daerah yang tidak bisa dipisahkan antara Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 18 UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah amandemen, maka dapat disimpulkan antara lain

“Dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia dan memperhatikan tujuan pemberian otonomi kepada Daerah, maka penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah daerah merupakan sub sistem dari sistem pemerintahan Negara, khususnya pemerintahan eksekutif diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai pemerintah desa, dengan sistem pembagian kekuasaan sesuai dengan kewenangannya”.