Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir meminta seluruh perusahaan pelat merah untuk bekerja secata profesional. Menyusul ditetapkannya Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono menjadi tersangka atas dugaan korupsi.
Diketahui, Destiawan Soewardjono ditetapkan menjadi Kejaksaan Agung pada Jumat (28/4/2023) dan langsung dilakukan penahanan. Dia diduga ikut terlibat dalam korupsi fasilitas pembiayaan bank pada Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.
Baca Juga
"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," kata Erick Thohir dalam keterangannya, ditulis Minggu (30/4/2023).
Advertisement
Dia juga menegaskan bakal mendukung proses hukum yang berjalan dalam penegakan kasus yang menjerat petinggi salah satu BUMN Karya ini.
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Penetapan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
"Satu orang tersangka tersebut yaitu DES (Destiawan Soewardjono) selaku Dirut Waskita Karya periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," ujar Ketut dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Lansung Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Destiawan Soewardjono juga langsung ditahan.
"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan seorang pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan atau obstruction of justice," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022)
Tersangka berinsial MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya. Sementara itu, dalam dokumen pemeriksaan tercatat nama Muhammad Rasyid Ridha (MRR) selaku karyawan PT Waskita Karya Divisi Infra 2 menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Advertisement
Operasional Perusahaan Jalan Terus
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dengan dugaan terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang. Manajemen juga memastikan operasional perusahaan tak akan terganggu atas kasus hukum ini.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target," mengutip keterangan Corporate Secretary Waskita Karya, Sabtu (29/4/2023).
Proses Bisnis
Dijelaskan jika Waskita Karya senantiasa berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan proses bisnisnya.
Sejurus, Waskita juga terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi.
Destiawan Soewardjono merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai dengan sekarang. Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.
Akibat perbuatannya, Destiawan Soewardjono diganjar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement