Liputan6.com, Jakarta Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 resmi ditutup per hari ini 28 April 2023. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 2.368 aduan terkait pembayaran THR dari berbagai pegawai di 1.529 perusahaan.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasyid mengakui tidak semua perusahaan bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai kewajibannya. Dia menyebut memang masih ada beberapa perusahaan yang belum bisa membayarkan THR kepada para pegawainya.
“Kita harus melihat kembali, tidak semua perusahaan dalam keadaan sehat (keuangan), ada juga yang tidak sehat,” kata Arsjad saat ditemui di Lapangan Panahan, Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2023).
Advertisement
Bagi perusahaan yang memang belum bisa membayarkan kewajibannya, Arsjad meminta untuk memberikan penjelasan kepada para buruh atau pegawainya. Membuka kondisi keuangan perusahaan demi menciptakan kepercayaan antara pekerja dan pemberi kerja.
“Kalau pun tidak (memberikan THR), ini harus dijelaskan kepada buruh dan katakan apa danya tentang keadaan perusahaan,” kata dia.
“Jadi balik lagi, ini kan sharing. Kita bicara bukan lagi shareholder value, kalau sekarang stakeholder value, bahwa employe bagian dari value perusahaan’” sambungnya.
Namun, hal tersebut tidak lantas membuat perusahaan tidak membayarkan kewajibannya. Harus ada solusi dari perusahaan agar THR tetap diterima para pegawai atau buruh.
“Bicara mengenai tanggung jawan perusahaan terkait hak karyawan (THR Lebaran) memang harus diberikan. Kalau bisa seharusnya diberikan,” pungkasnya.
Ratusan Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima ratusan aduan karyawan yang masuk ke posko konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Total ada 432 perusahaan yang belum membayar THR Lebaran Idul Fitri 1444 H kepada karyawannya.
"Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan, jadi biasanya dalam satu perusahaan ada yang ngadu 1 hingga 3 (karyawan)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho kepada wartawan, dikutip Jumat (28/4/2023).
Hari menyampaikan dari total 432 perusahaan, sebanyak 358 perusahaan tengah diproses. Sisanya, bakal terus diperiksa hingga THR telah dibayarkan ke karyawan.
"Dikatakan tuntas jika sudah dibayarkan, jadi dari 432, 358 berproses, tuntas 43, yang belum proses 31, terus akan dilakukan pemeriksaan," ungkap Hari.
Rata-rata, lanjut Hari, perusahaan yang diadukan belum membayar THR karyawan ini bergerak di bidang perdagangan dan jasa. Mereka beralasan tengah dalam kondisi sulit membangun perusahaan pasca pandemi Covid-19.
"Perdagangan dan usaha jasa. Rata-rata yang tidak mau (bayar THR karyawan) itu saya kan masih kondisi Covid, lagi bangun dari usaha, tidak mungkin dong anda nuntut sekian," terang Hari.
Advertisement
Sudah Ditindaklanjuti
Menurut Hari, pemeriksaan dilakukan oleh tim pengawas yang sudah turun melakukan tindak lanjut sejak H-1 Lebaran 2023. Pihaknya dipastikan memeriksa perusahaan yang memang dikategorikan melanggar aturan terkait THR dibayarkan sepenuhnya atau tidak dibayar sama sekali kepada karyawan.
"Tim pengawas sedang turun nih lagi meriksa. Nanti pertama diperiksa ada nota pemeriksaan pertama nanti dikasih waktu 14 hari, begitu diperiksa kita periksa lagi nota periksa kedua," jelasnya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com