Sukses

1.529 Perusahaan Diduga Tak Bayar THR, Kemnaker Siapkan Sanksi

Sebanyak 1.529 perusahaan diadukan karena belum membayarkan kewajibannya terkait THR tahun 2023.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.368 aduan dari buruh terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Sebanyak 1.529 perusahaan diadukan karena belum membayarkan kewajibannya terkait THR tahun 2023. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah memerintahkan para kepala dinasnya untuk menindaklanjuti pengaduan dari Posko THR Kemenaker. Baik bagi perusahaan yang tidak membayarkan atau membayar tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Sesuai arahan Bu Menteri, semua akan ditindaklanjuti. Hari Senin Ibu Dirjen Pengawasan akan bicara dengan semua Kepala Dinas ketenagakerjaan agar semua pengawasan di setiap daerah turun dan menindak dari data yang terkumpul,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat ditemui di Lapangan Panahan, Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (30/4). 

Indah menyebut, para kelapa dinas akan memverifikasi perusahaan-perusahaan yang diadukan ke Posko THR Kemnaker 2023.  Mencari tahu alasan dan sebab-musbab tidak membayarkan THR pegawai. 

“Setiapp daerah turun dan menindak data yang terkumpul, yang enggak mau bayar diverifikasi, apa alasan mereka enggak mau bayar,” katanya. 

Perusahaan Diperiksa

Kemnaker akan memeriksa kondisi kesehatan perusahaan yang diadukan. Kalau terbukti ada yang mampu membayarkan THR tetapi tidak melakukan kewajibannya, maka akan ada sanksi tegas yang dilakukan pemerintah. 

“Kalau terbukti mampu, nanti akan kita adakan tindakan,” kata dia. 

Sebaliknya, bagi perusahaan yang ternyata tidak mampu membayar THR, mereka akan diminta membuat surat pernyataan. Tentunya hal ini dilakukan setelah Kemnaker melakukan verifikasi laporan keuangan dan berbagai data pendukung lainnya. 

“Kalau mereka menyatakan tidak mampu nanti kita akan cek data keuangan dan sebagainya,” kata dia.

 

2 dari 3 halaman

Peninakan Butuh Waktu

Indah menyebut, berkaca dari penangan tahun 2022 lalu, proses tindaklanjut aduan terkait THR berlangsung selama 8 bulan. Dia berharap, untuk pengaduan tahun ini pun bisa segera rampung. 

“(Tahun lalu) paling lama ada sekitar 8 bulan,” kata dia mengakhiri. 

Sebagai informasi, Posko THR Kemenaker mencatat ada 2.369 aduan dari buruh terkait pembayaran THR 2023. Aduan tersebut terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

3 dari 3 halaman

Ratusan Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima ratusan aduan karyawan yang masuk ke posko konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Total ada 432 perusahaan yang belum membayar THR Lebaran Idul Fitri 1444 H kepada karyawannya.

"Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan, jadi biasanya dalam satu perusahaan ada yang ngadu 1 hingga 3 (karyawan)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho kepada wartawan, dikutip Jumat (28/4/2023).

Hari menyampaikan dari total 432 perusahaan, sebanyak 358 perusahaan tengah diproses. Sisanya, bakal terus diperiksa hingga THR telah dibayarkan ke karyawan.

"Dikatakan tuntas jika sudah dibayarkan, jadi dari 432, 358 berproses, tuntas 43, yang belum proses 31, terus akan dilakukan pemeriksaan," ungkap Hari.

Rata-rata, lanjut Hari, perusahaan yang diadukan belum membayar THR karyawan ini bergerak di bidang perdagangan dan jasa. Mereka beralasan tengah dalam kondisi sulit membangun perusahaan pasca pandemi Covid-19.

"Perdagangan dan usaha jasa. Rata-rata yang tidak mau (bayar THR karyawan) itu saya kan masih kondisi Covid, lagi bangun dari usaha, tidak mungkin dong anda nuntut sekian," terang Hari.

Menurut Hari, pemeriksaan dilakukan oleh tim pengawas yang sudah turun melakukan tindak lanjut sejak H-1 Lebaran 2023. Pihaknya dipastikan memeriksa perusahaan yang memang dikategorikan melanggar aturan terkait THR dibayarkan sepenuhnya atau tidak dibayar sama sekali kepada karyawan. 

"Tim pengawas sedang turun nih lagi meriksa. Nanti pertama diperiksa ada nota pemeriksaan pertama nanti dikasih waktu 14 hari, begitu diperiksa kita periksa lagi nota periksa kedua," jelasnya.