Sukses

Hari Buruh 2023, Begini Aturan Bikin Serikat Pekerja

Hari Buruh Internasional diperingati setiap 1 Mei tiap tahunnya

Liputan6.com, Jakarta Hari Buruh Internasional diperingati setiap 1 Mei tiap tahunnya. Serikat pekerja atau serikat buruh pun jadi satu hal yang identik dalam dunia pekerjaan. Mereka juga yang identik merayakan hari buruh.

Serikat buruh sendiri merupakan bentuk kelompok atau organisasi yang diperbolehkan untuk dibentuk yang landasannya adalah undang-undang. Lantas bagaimana aturan mengenai pendirian serikat buruh? Simak berikut ini.

Sedikitnya, ada 2 landasan hukum yang mengatur bolehnya membuat Serikat Buruh. Pertama, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikar pekerja/serikat buruh (SP/SB). SP/SB ini dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh," tulis infografis Kemnaker, dikutip Senin (1/5/2023).

Mengutip sumber yang sama, pada hari buruh 2023 ini, perlu diketahui ada 4 poin penting yang jadi syarat pendiriak SP/SB ini. Syarat ini perlu dipenuhi agar serikat pekerja menjadi sah untuk di didirikan.

Pertama, perlu ada setidaknya 10 orang anggota. Kedua, serikat buruh harus membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Poin kedua ini merupakan hal lumrah yang dimiliki oleh setiap organisasi. Salah satunya untuk menjaga roda organisasi.

Ketiga, perlu dilakukan pencatatan di Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah kabupaten atau kota setempat. Keempat, menyampaikan pemberitahuan ke pihak perusahaan mengenai keberadaan SP/SB yang dibentuk.

Keuntungan Bergabung dengan Serikat Buruh

Sederet keuntungan juga hadir ketika seorang pekerja bergabung dengan serikat buruh. Mulai dari adanya perlindungan hukum, hingga terbukanya kesempatan untuk pengembangan kemampuan pekerja.

Dari sisi perlindungan hukum, SP/SB dapat memberikan perlindungan hukum dalam kasus-kasus ketenagakerjaan. Misalnyaz isu diskriminasiz pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, atau keselamatan dan kesehatan kerja.

Lalu, SP/SB juga bisa jadi sarana memperjuangkan hak-hak pekerja. Seperti upah yang adil, tunjangan, kondisi kerja yang layak dan hak untuk berorganisasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perjuangkan Upah

Kemudian, serikat pekerja juga bisa membantu pekerja memperjuangkan kebaikan upah dan tunjangan. Serta memastikan bahwa pekerja mendapat hak-hak yang seharusnya.

Dari sisi pengembangan kemampuan, serikat pekerja bisa memberikan kesempatan pelatihan dan pengembangan kepada pekerja. Tujuannya, agar pekerja dan buruh ini bisa meningkatkan keterampilan mereka dan meningkatkan peluang karir.

"SP/SB dapat memberikan akses informasi tentang industri dan perusahaan tempat pekerja atau buruh bekerja, termasuk informasi tentang kondisi kerja, kebijakan perusahaan, dan peluang karir," seperti dikutip.

Selanjutnya, bergabung dengan SP/SB juga dapat memberikan dukungan dan solidaritas dari sesama pekerja atau butuh dalam situasi yang sulit atau ketika ada masalah di tempat kerja.

Terakhir, bergabung dengan serikat pekerja berarti menjadi bagian dari gerakan yang lebih besar yang memperjuangkan hak-hak pekerja atau biruh secara keseluruhan dan bukan hak-hak individu.

 

3 dari 4 halaman

Harapan Menaker

Hari ini, 1 Mei diperingati sebagai May Day atau Hari Buruh Sedunia. Hari Buruh kali ini berbeda dengan hari buruh sebelumnya, dimana bertepatan dengan momen Idu Fitri 1444 H.

Dalam memperingati Hari Buruh, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengucapkan selamat May Day kepada para buruh yang ada di Indonesia. Tak lupa, dirinya menitipkan pesan kepada pelaku industri, mulai dari pekerja, pengusaha, hingga pemerintah.

"Bertepatan dengan perayaan Idul Fitri, May Day menjadi momentum merajut kebersamaan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah, di hari yang fitri ini. Hari buruh ini selayaknya kita peringati dengan riang gembira, ceria, tertib, aman dan harmonis dengan suasana kekeluargaan," ucap Menaker, Senin (1/5/2023).

 

4 dari 4 halaman

Hubungan Industrial yang Kondusif

Degan cara itu, Ida Fauziyah mengklaim bisa menciptakan hubungan industrial yang dinamis, kondusif, dan harmonis demi mencapai tujuan bersama, menciptakan kesejahteraan para pekerja.

"Hubungan industrial yang harmonis berdampak positif dalam peningkatan lapangan pekerjaan karena meningkatnya iklim investasi Indonesia," tambah Menaker.

"Mari kita jaga hubungan tripartit industrial yang harmonis yang melibatkan pekerja, pengusaha dan pemerintah dengan lebih baik lagi. Meraih kemenangan menuju industrial peace," pungkas Menaker.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.