Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (wapres) Ma'ruf Amin, menyebut zakat mampu menjadi stabilisator otomatis fiskal. Lantaran, zakat merupakan salah satu komponen pengembang ekonomi syariah yang berkontribusi besar untuk mewujudkan keadilan ekonomi di tanah air.
Ma'ruf Amin menjelaskan, sebagai instrumen dana sosial syariah, zakat menjadi salah satu bidang yang digarap dengan saksama di Indonesia.
Baca Juga
Zakat sebagai bagian dari rukun islam memiliki fungsi salah satunya sebagai sarana redistribusi kekayaan. Zakat yang ditunaikan oleh muzaki akan meningkatkan kesejahteraan mustahik dan umat.
Advertisement
"Dalam konteks kebijakan fiskal, zakat adalah salah satu instrumen yang fungsi awalnya menyerupai instrumen fiskal yang ada saat ini," kata Ma'ruf Amin saat membuka acara Asia Pasific Tax Forum, di Hotel Arya Duta, di Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Bahkan sejarah pengelolaan keuangan publik Islam menunjukkan, zakat menjadi instrumen kebijakan fiskal yang berfungsi sebagai sumber pendapatan sekaligus sumber pengeluaran negara.
Pada sisi pendapatan, zakat merupakan bagian yang dihimpun oleh amil dari harta kena zakat yang dibayarkan oleh muzaki.
Sementara pada sisi pengeluaran, zakat yang dicatat adalah besaran distribusi zakat kepada delapan golongan asnaf.
Menurutnya, bagi Indonesia, meskipun bukan bagian dari anggaran negara, zakat sangat bisa menjadi salah satu instrumen penyokong kebijakan fiskal, yakni melalui perannya dalam membantu pemerintah pada pos-pos tertentu yang sesuai dengan peruntukan zakat seperti pengentasan kemiskinan, stunting dan perlindungan sosial.
Selama 2022, BAZNAS dan seluruh pengelola zakat telah melakukan pengentasan kemiskinan kepada kurang lebih 463 ribu mustahik fakir miskin, di mana sekitar 194 ribu di antaranya merupakan orang miskin ekstrem.
"Angka ini memberikan kontribusi sebesar 1,76 persen terhadap pengentasan kemiskinan nasional per September 2022. Zakat bahkan dikatakan mampu menjadi 'stabilisator otomatis fiskal'," ujarnya.
Fungsi Zakat Beririsan dengan Pajak
Diketahui, bahwa Dana zakat akan dibelanjakan kepada kelompok miskin, sehingga konsumsi kelompok ini dapat terus berjalan tanpa terlalu terpengaruh oleh kondisi ekonomi, sehingga membuat situasi menjadi lebih stabil.
Di samping itu, kaitannya dengan pajak, fungsi zakat dapat dikatakan beririsan dengan fungsi pajak, yakni meredistribusi kekayaan.
Praktik di sejumlah negara menunjukkan, bahwa zakat dapat mengurangi pajak penghasilan, misalnya di Malaysia.
"Melihat besarnya potensi penghimpunan zakat di Indonesia, saya menilai penting adanya kajian kebijakan dan rekomendasi konkret terkait relasi ideal antara zakat dan pajak ke depannya," pungkasnya.
Niat Zakat Fitrah dan Artinya
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk melakukan zakat fitrah berupa makanan pokok dengan takaran tertentu. Zakat ini tentunya untuk diberikan kepada mereka-mereka yang berhak.
Memberikan zakat fitrah adalah salah satu kebaikan yang mempunyai nilai luar biasa. Di mana dapat menutupi kekurangan-kekurangan dalam bentuk dosa kecil yang pernah kita lakukan.
Melansir dari Nu Online, takaran dari zakat fitrah sendiri memanglah tidak seberapa bahkan waktunya pun terbatas dan juga singkat. Namun ibadah dari zakat fitrah mengandung banyak sekali keutamaan untuk umat manusia dan pahala yang besar.
Seperti dalam QS. An-Nisa: 162 bahwa orang yang menunaikan zakat termasuk kedalam salah satu orang yang diberikan pahala yang besar:
لَكِنِ الرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ مِنْهُمْ وَالْمُؤْمِنُونَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَالْمُقِيمِينَ الصَّلَاةَ وَالْمُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالْمُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أُولَئِكَ سَنُؤْتِيهِمْ أَجْرًا عَظِيمًا
Artinya: “Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan Salat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orng Itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar” (QS. An-Nisa’ 162)
Niat Zakat Fitrah Lengkap
Berikut ini adalah niat-niat dari zakat fitrah tersebut termasuk dengan artinya:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
(Nawaitu un ukhrija zakatal fithri’an nafsi fardhan lillahi ta’ala)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
(Nawaitu an ukhrija zakatal fithri’an zaujati fardhan lillahi ta’ala)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
(Nawaitu an ukhrija zakatal fithri’an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
(Nawaitu an ukhrija zakatal fithri’an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.. (Sebutkan nama) fardu karena Allah Ta’ala”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
(Nawaitu un ukhrija zakatal fithri’anni wa’an jami’i ma talzamuni nafaqatuhum fardhan lillahi ta’ala)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
(Nawaitu an ukhrija zakatal fithri’an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama jelas), fardu karena Allah Ta’ala”
Advertisement