Sukses

Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir Sibuk Cari Pengganti

Menteri BUMN Erick Thohir akan memecat Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono dari jabatannya. Tak hanya itu, Erick juga akan memasukkan Destiawan dalam daftar hitam atau blacklist BUMN.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir tengah menimbang-nimbang figur yang cocok untuk menjadi Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, menyusul Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Saat ini, pucuk pimpinan BUMN Karya sementara dijabat oleh Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal Waskita Mursyid sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut Waskita Karya.

Erick Thohir mengakui perlu ada orang yang mengisi posisi pimpinan di BUMN tersebut. Mengingat, Waskita Karya juga yang saat ini tengah menjalankan restrukturisasi total.

"Kembali, prosesnya kita harus jalani, yang pasti tentu dengan kondisi Waskita yang sedang restrukturisasi total dan cukup berat ya," ujar dia di Kementerian BUMN, Rabu (3/5/2023).

Untuk itu, dia akan mencari sosok yang tepat untuk menggantikan Destiawan Soewardjono. Meskipun, diakuinya mencari figur yang tepat tidaklah mudah.

"Mencari figur Dirut tidak mudah, tapi kita harus cari," tegasnya.

Erick Thohir memastikan bahwa Destiawan Soewardjono akan masih dalam daftar hitam atau blacklist. Sehingga nantinya Destiawan tidak akan bisa masuk lagi ke BUMN manapun.

 

2 dari 4 halaman

Tak Ada Ruang Bagi Koruptor

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pihaknya tak mentoleransi adanya kasus korupsi di tubuh perusahaan pelat merah. Terbaru, ada Direktur Utama PT Waskita Karya Sestiawan Soewardjono yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Erick menegaskan tidak ada ruang bagi oknum-oknum yang melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN. Apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Sejak dini saya sudah bilang saya tak memberikan hati nurani ke tentu tikus-tikus yang korupsi, saya gak kasih. Apa lagi kalau ada proven black and white (pembuktian)," ungkapnya kepada wartawan di Kementerian BUMN, Rabu (3/5/2023).

 

3 dari 4 halaman

Mendalami Kasus

Pada konteks Dirut Waskita, Erick masih mendalami bersama Kejagung mengenai duduk perkara yang bersangkutan. Utamanya mengenai kejelasan kasus yang menimpa petinggi BUMN Karya itu.

"Saya sedang berkoordinasi dengan kejaksaan, beliau ini tersangka karena apa? Kita lagi pelajari supaya ada perbaikan sistem lagi," urainya.

Mengacu pernyataan Kejagung, Destiawan Soewardjono terlibat korupsi dugaan pembiayaan yang melibatkan PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast. Erick sendiri mengakui kalau kasus Waskita Beton sudah terjadi sejak 2016 lalu dan pernah jadi perhatiannya.

"Memang kita tahu Waskita Beton sudah jadi maslaah karena waktu itu ada kasus korupsi waskita beton. Nah ini konteksnya ke apa nah itu yang coba nanti diskusikan," jelasnya.

 

4 dari 4 halaman

Dirut Waskita Masuk Blacklist

Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir akan memecat Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono dari jabatannya. Tak hanya itu, dia juga akan memasukkan Destiawan dalam daftar hitam atau blacklist BUMN.

Diketahui, Destiawan Soewardjono ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Ya, semua individu yang sudah sudah terkena kasus hukum sudah pasti masuk blacklist, sudah pasti," kata dia kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Erick pun menerangkan soal duduk perkara yang melibatkan nama Destiawan dan Waskita Karya. Termasuk kasus korupsi pada Waskita Beton Precast pada 2016 lalu.

Dia menjelaskan, pada masa itu ada penerbitan obligasi yang disalahgunakan. Hal ini yang sebenarnya, kata dia, sudah menjadi temuan.

"Waskita sendiri kita lihat konteksnya ada yang namanya korupsi waktu itu di waskita beton yang sudah menjadi pembicaraan waktu itu di 2016, di mana ada penerbitan bon yang ternyata di salah gunakan itu juga sudah jadi temuan," urainya.

"Nah untuk terbaru kasus ini saya sedang menunggu kejaksaan, tapi pada prinsipnya saya tentu menyerahkan proses ini kepada kejaksaan, katana track record nya kan sudah ada antara kita dengan kejaksaan," sambung Erick.