Sukses

Resmi, Mahfud MD Bentuk Satgas Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Mahfud MD menjelaskan Satgas Tindak Pidana Pencuang Uang (TPPU) terdiri dari 3 bagian yakni tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD akhirnya membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menyelidiki dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Satgas khusus ini bertugas untuk memeriksa apakah benar ada praktik pencucian uang di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.

“Saya sampaikan hari ini pemerintah bentuk satgas yang dimaksudkan, yaitu satgas dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Mahfud MD di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

Satgas ini dibentuk berdasarkan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan dan adanya dugaan Tindak Pidana Pencuang Uang (TPPU) pada rapat komite TPPU tanggal 10 april 2023. Termasuk juga sebagai hasil keputusan rapat Komite TPPU pada tanggal 10 April 2023 yang disampaikan kepada DPR melalui Rapat Dengan Pendapat di Komisi III DPR pada 11 april 2023.

Mahfud menjelaskan Satgas TPPU ini terdiri dari 3 bagian yakni tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja.

Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan, yakni Ketua Komite TPPU Mahfud MD, Wakil Ketua Komite Airlangga Hartarto dan Sekretaris merangkap anggota Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Tim pelaksana terdiri dari berbagai perwakilan kementerian/lembaga. Antara lain, Ketua Deputi 3 Kemenko Polhukam dan wakilnya Deputi 5 Kemenko polhukam. Direktur analisis dan pemeriksaan 1 PPATK sebagai sekretaris.

Sementara itu, anggotanya terdiri dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Dirjen Bea Cukai, Askolani, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. Selain itu ada juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Wakil Kabareskrim Polri Deputi bidang Kontra Intelijen BRIN , dan Deputi Analisis PPATK.

Mahfud menegaskan keberadaan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dalam tim ini karena dua lembaga tersebut yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan memiliki kewenangan pro justisia.

“Memang penyidik pajak dan bea cukai ada ditjen pajak dan bea cukai karena dia yang menindaklanjuti dan pung kewenangan pro justitia,” kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Satgas TPPU Prioritaskan Laporan Hasil Pemeriksaan Rp 189 Triliun

Dia menambahkan kedua tim ini akan dibantu dua kelompok kerja (pokja) 1 dan 2. Satgas TPPU ini pun sudah mulai aktif bekerja setelah diumumkan hingga akhir Desember 2023.

Sebagai informasi, Satgas TPPU ini akan memprioritaskan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun di Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum yang dilakukan anak buah Menkeu Sri Mulyani berhubungan dengan LHP lainnya.

Tak hanya itu, nantinya satgas juga akan mendalami sejumlah laporan yang persoalannya sudah ditindaklanjuti. Mahfud mengatakan berdasarkan hukum TPPU laporan yang ditindaklanjuti belum tentu diselesaikan, bisa jadi sebagai pintu masuk proses TPPU.

Jika proses hukum yang dilakukan Kementerian Keuangan telah mencapai keputusan inkrah tetapi masih ada kesalahan, maka hal tersebut bisa dijadikan sebagai tindak pidana asal dalam pengungkapan TPPU.

 

Video Terkini