Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan tarif layanan di wilayah Candi Borobudur. Aturan itu mengatur diantaranya tarif masuk bagi wisatawan serta tarif sewa lahan di kawasan Borobudur.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Beleid ini diteken pada 26 April 2023.
Baca Juga
Pada Pasal 2 PMK 42/2023 disebutkan layanan yang diatur dalam beleid ini melingkupi tarif layanan sewa lahan kawasan, tarif layanan tiket masuk kawasan, tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan, serta tarif layanan penunjang.
Advertisement
Pada pasal 3 diterangkan, tarif layanan sewa lahan kawasan melingkupi 3 aspek. Yakni, tarif kompensasi dasar, tarif bagi hasil, dan tarif service charge.
"Tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," tulis beleid tersebut, dikutip Kamis (4/5/2023).
Mengacu pada lampiran, tarif kompensasi dasar untuk sewa lahan berkisar antara Rp 11.000-62.000 per meter persegi (m2) per tahun. Sementara tarif bagi hasil dikenakan sebesar 3-4 persen dari oendapatan kotor penyewa lahan per tahun. Tarif bagi hasil baru bisa dikenakan mulai tahun keenam sewa.
Tarif Kompensasi Dasar
Aturan ini menyebut, tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil dikenakan terhadap salah satu tarif yang menghasilkan nilai pendapatan yang lebih tinggi. Kemudian, Tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan kepada pengguna layanan mulai tahun keenam sejak kontrak kerjasama disepakati.
"Pengenaan tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tujuan penggunaan lahan, lokasi lahan, masa tenggang (grace period), jangka waktu sewa, tingkat utilisasi, skala pelaku usaha, keberpihakan, dan/ atau tarif kompetitor setempat," tulis ayat 5 Pasal 3 PMK 42/2023.
Sementara itu, kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Â
Biaya Layanan Tambahan
Sejalan dengan biaya sewa yang ditetapkan, Menkeu Sri Mulyani juga menetapkan besaran layanan service charge. Ini diatur dalam Pasal 4 PMK 42/2023.
"Tarif service charge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar biaya dasar service charge dan biaya peningkatan layanan per total luas lot lahan aktif dikalikan faktor penyesuai," tulis ayat 1 Pasal 4.Selanjutnya, faktor penyesuai tadi merupakan besaran persentase tertentu dengan mempertimbangkan faktor-faktor meliputi, jenis aset, lokasi lot, dan luas lot.Tarif Tiket Masuk
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan baru terkait tiket masuk kawasan wisata Borobudur.
Menkeu menetapkan harga tiket masuk kawasan Borobudur perorangan sebesar Rp. 4.000 hingga Rp 15.000 per orang per sekali masuk mulai Mei 2023.
Sedangkan untuk tarif tiket masuk kendaraan ditetapkan sebesar Rp. 5.000 sampai Rp. 25..000 per sekali masuk.
Besaran tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada pengguna layanan," tulis Pasal 1 PMK Nomor 42 Tahun 2023, dikutip Rabu (3/5/2023).
Â
Advertisement
Biaya-Biaya
Kemudian pada Pasal 5, disebutkan bahwa penetapan tarif ini mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor.
Sementara itu, dalam pasal 12 PMK tersebut dituliskan bahwa untuk Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan asing, tarif tiket masuk Borobudur dikenakan hingga 200 persen.
"Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200 persen," jelasnya.
Adapun besaran tarif masuk Borobudur bagi WNA akan ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Layanan Gratis
Namun, ada kegiatan atau pengguna layanan tertentu yang dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp. 0,00 atau gartis.
Yaitu kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan, atau untuk kepentingan umum dan sosial, menjalankan misi khusus dari pemerintah, dan tingkat regional, nasional, atau internasional yang tidak bersifat komersial.
"Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil,penduduk setempat,agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya," demikian PMK Nomor 42 Tahun 2023.