Liputan6.com, Jakarta Indonesia tengah bersiap menjadi tuan rumah pertemuan ke-4 soal kesepakatan negara pelabuhan, atau Port State Measures Agreement (PSMA) Badan Pangan dan Pertanian PBB (FAO). Itu akan diselenggarakan di The Avanya Beach Resort, Bali pada 8-12 Mei 2023.
Pertemuan itu bakal memperkuat implementasi pemberantasan praktik penangkapan ikan ilegal, tidak terlaporkan, dan menyalahi aturan (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing/IUUF) secara internasional.
Chairperson of the 4th Meeting of The PSMA, Nilanto Perbowo, mengatakan masyarakat dunia saat ini menekankan pentingnya bagaimana cara ikan yang mereka konsumsi diperoleh dengan cara baik.
Advertisement
"Bahkan konsumen dunia pun, khususnya di negara maju, mereka ingin mengetahui ikan yang mereka beli di pasar, supermarket, pasar modern dari negara mana. Kedua, ditangkap dengan alat tangkap apa," jelasnya dalam sesi Bincang Bahari soal Road to 4th Meeting of the Parties (MOP) The FAO Agreement on Port State Measure di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Lebih lanjut, Direktur Kepelabuhanan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Tri Aris Wibowo menjelaskan soal objek penerapan PSMA bagi kapal-kapal pengangkut ikan dari suatu negara untuk masuk pasar internasional.
Pertama, setiap kapal perikanan asing yang memasuki pelabuhan wajib dikenakan tindakan PSMA, termasuk kapal pengangkut ikan yang mengangkut hasil tangkapan.
"Pengenaan tindakan PSM dikecualikan bagi kapal kontainer, tidak sedang mengangkut ikan, mengangkut ikan dan telah didaratkan sebelumnya, kapal kontainer tersebut diduga tidak melakukan kegiatan IUU Fishing," paparnya.
Sebagai informasi, PSMA telah mulai diterapkan sejak 2009 oleh sejumlah negara-negara pelabuhan guna mencegah praktik illegal fishing. Indonesia sendiri sudah melakukan ratifikasi penerapan PSMA pada 2016 lalu
Â
Ratifikasi PSMA
Dalam upaya untuk melaksanakan ratifikasi PSMA, KKP pada 2019 menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur.
Setahun berselang, KKP menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelabuhan Tempat Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur .
Dalam keputusan tersebut, KKP menunjuk empat pelabuhan yang dapat dimasuki kapal asing, yakni Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman di Jakarta, PPS Bitung di Sulawesi Utara, PPS Bungus di Sumatera Barat, dan Pelabuhan Benoa di Bali.
Â
Advertisement
Terapkan Konsep Ekonomi Biru, KKP Jamin Ikan yang Diekspor ke Uni Eropa Diproduksi Secara Berkelanjutan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen mengelola sumber daya ikan secara berkelanjutan. Saat ini, tata kelola perikanan di Indonesia diarahkan melalui kebijakan Ekonomi Biru yang Berkelanjutan atau Sustainable Blue Economy, salah satunya melalui penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota.Â
Oleh karena itu, KKP berani menjamin bahwa produk perikanan Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa berasal dari hasil penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perikanan yang berkelanjutan.
"Kebijakan ini adalah solusi atas kegiatan penangkapan ikan yang tidak terkendali dan berlebih yang berimbas pada kerusakan ekosistem dan menurunnya populasi perikanan," ujar Sekretaris Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Machmud saat berdiskusi dengan TV-8 Barcelona, media terkemuka di Barcelona Spanyol, Kamis (27/4/2023) waktu setempat.Â
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP, Erwin Dwiyana menegaskan KKP terus berupaya melakukan penambahan luasan kawasan konservasi sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk menciptakan keseimbangan antara ekologi dan ekonomi sekaligus menjawab tantangan yang dihadapi Indonesia untuk memasuki pasar global, khususnya ke Uni Eropa yang makin ketat terutama terkait isu keberlanjutan dan non-illegal fishing.