Sukses

Kisruh Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar, Ini Kata Mendag

Sebelumnya Ketua Umum DPP Aprindo Roy Nicholas Mandey mengancam akan menghentikan pengadaan atau penjualan minyak goreng di toko ritel terkait utang minyak goreng Rp 344 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan tidak ada utang yang wajib dibayar Kementerian Perdagangan terkait pembayaran selisih harga (rafaksi) minyak goreng.

Kalaupun nantinya ada kewajiban terkait harga minyak goreng, maka itu adalah tanggung jawab dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Hanya saja, payung hukum untuk pembayaran rafaksi dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 yang mana harus menjual minyak goreng satu harga yakni Rp14.000 per liter, sudah tidak ada. 

"Kalau Kemendag enggak ada anggaran untuk bayar utang. BPDPKS mau bayar tapi Permendagnya sudah enggak ada maka perlu payung hukum," kata Zulkifli Hasan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Bila BPDPKS harus membayar tanpa ada payung hukum maka berpotensi terjadi pelanggaran hukum dan bisa dipenjara. 
 
Untuk itu, dia menuturkan saat ini Kementerian Perdagangan masih menunggu fatwa dari Kejaksaan Agung terkait kewajiban pembayaran rafaksi BPDPKS. 
 
"BPDPKS oke saya mau bayar asal ada aturannya, aturan Permendagnya sudah enggak ada, sudah diganti, kita perlu fatwa hukum itu yang diminta ke Kejaksaan," ungkapnya.
 
 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ancaman Pengusaha

Sebelumnya Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengancam akan menghentikan pengadaan atau penjualan minyak goreng di toko ritel. Ini akan dilakukan jika utang pembayaran rafaksi minyak goreng tak kunjung dibayar.
 
Aprindo tengah menginisiasi berbagai opsi saat rafaksi ini belum dibayarkan juga oleh produsen minyak goreng berdasar pembayaran dari BPDPKS.
 
Sumber dananya bukan dari alokasi APBN, melainkan bersumber dari pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang disetorkan pelaku usaha CPO kepada BPDPKS.
 
"Opsi tersebut diantaranya adalah menghentikan pembelian/pengadaan minyak goreng dari produsen/pemasok minyak goreng dalam waktu dekat," ujar Roy Mandey dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Jumat (14/4).
 
 
 
3 dari 3 halaman

Surati Jokowi

Roy mengatakan, Aprindo telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Maret 2023, terkait rafaksi minyak goreng yang telah berlarut-larut tidak diselesaikan.
 
Dia berharap agar Jokowi memberikan solusi konkret bagi rafaksi minyak goreng yang sampai saat ini belum ada kejelasan proses penyelesaiannya, dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng satu harga periode 19-31 January 2022, sesuai instruksi Permendag 3/2022 tanggal 18 January 2022.
 
"Menurut data Aprindo per 31 Januari 2022, tagihan rafaksi minyak goreng lebih dari Rp300 miliar dari peritel jejaring dan lokal seluruh wilayah Indonesia," imbuh Roy.
 
Dikatakan Roy, sudah 1 tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum diselesaikan. Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir ini, Aprindo sudah melakukan audiensi secara formal maupun informal, waktu ke waktu kepada Kementerian Perdagangan, BPDKS (Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kantor Sekretariat Presiden, dan menyampaikan pada wakil rakyat pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR Indonesia.
 
"Sampai saat ini upaya kami ini belum menghasilkan informasi atas proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng," keluh Roy.
 
 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini