Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berjanji akan mempercepat penyelesaian kasus dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan RI usai lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD merespon tudingan masyarakat terkait lambatnya penyelesaian kasus dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan dengan nilai fantastis tersebut.
Baca Juga
"Saudara jangan tanya lagi kok lambat banget seperti hilang? ndak. Karena ini baru lebaran, keputusannya dulu kan baru mau libur, begitu selesai liburan kita langsung kebut lagi kerjanya," ungkap Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Advertisement
Mahfud menjelaskan, pada rapat pagi ini bersama tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun telah memperoleh sejumlah kesimpulan penting. Antara lain menentukan penyelesaian kasus yang masuk dalam daftar prioritas.
"Pemberitahuan dari saya tidak lebih dari itu, bahwa kami siap bekerja dan mulai segera memilah kasus mana yg akan didahulukan, dan bagaimana caranya. Mudah-mudahan akan sangat produktif sampai akhir 2023 ini," ucapnya.
Rapat pada Jumat pagi ini dihadiri oleh seluruh tim Satgas TPPU baik secara fisik maupun virtual. Mengingat, undangan rapat tersebut baru dikirimkan pada Kamis (4/5) sore.
"Semua nama yg tercantum di SK Menko Polhukam itu semuanya sudah hadir, ada yang hadir lewat virtual karena undangannya baru dikirim kemarin sore. Sehingga ada yg di Jogja, Semarang, Bandung tadi sudah hadir semua melalui virtual," pungkasnya.
Libatkan 2 Wajib Pajak
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut ada 2 wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang terlibat dalam transaksi janggal Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun. Salah satunya merupakan mantan pegawai Kementerian Keuangan yang sudah tidak aktif.
Wajib Pajak tersebut memiliki perusahaan yakni D dan E yang masuk dalam 135 surat dari PPATK yang diberikan kepada Kementerian Keuangan dengan nilai transaksinya Rp22 triliun.
“Rp22 triliun itu kalau korporasi dan ini juga telah disampaikan di komisi XI yakni PT A, B, C D, E dan F. Tapi untuk yang D dan E ini perusahaan pribadi,” kata Suahasil dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
Advertisement
Total Transaksi Rp 500 Miliar
Suahasil menjelaskan, total transaksi ini D sebagai WP OP tercatat sebesar Rp500 miliar sedangkan E nilai transaksinya Rp1,7 triliun. Total transaksi tersebut terjadi sepanjang 2016-2018. Kedua perusahaan tersebut tercatat memiliki aset dan investasi yang besar.
D diketahui sudah pensiun dari Kementerian Keuangan sejak tahun 1990. Selain itu D juga sudah meninggal dunia pada tahun 2021. Sehingga penindakan terhadap D sudah tidak bisa dilanjutkan karena meninggal.
Sementara itu transaksi yang melibatkan E sebanyak Rp1,7 triliun. Ternyata istri E merupakan pegawai Kementerian Keuangan, namun sudah mengundurkan diri pada tahun 2010 lalu.
Reporter: sulaeman
Sumber: Merdeka.com