Sukses

Asik, Bunga Pinjol Bakal Turun Jadi 0,3 Persen

Otoritas Jasa Keuangan berencana untuk menurunkan bunga layanan finansial teknologi (Fintech) P2P Lending menjadi 0,3 persen hingga 0,5 persen per hari yang saat ini maksimal 0,8 persen.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan berencana untuk menurunkan bunga layanan finansial teknologi (Fintech) P2P Lending menjadi 0,3 persen hingga 0,5 persen per hari yang saat ini maksimal 0,8 persen.

Direktur Pengawasan Finansial Teknologi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tris Yulianta mengatakan Peraturan OJK (POJK) 10 disebutkan bahwa instansi bisa mengatur bunga pinjaman online (Pinjol).

"Kalau sekarang bungan ini diatur oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), nanti OJK akan mengatur lewat SE (Surat Edaran)," ujar Tris kepada media, Jakarta, Jumat (5/5).

Tris mencontohkan misal di dalam surat edaran disebutkan bunga 0,4 persen maksimal, tetapi ketika di review dan dianalisa ternyata 0,4 persen terlalu rendah, maka akan dinaikan 0,5 persen.

"Kita ada adendum pasa khusu bunga. Tetapi jika 0,4 persen terlalu mahal, bisa kita adendum menjadi 0,3 persen," jelasnya.

"Kalau di perbankan ada suku bunga dasar, nah ini sama, nanti diatur, dituangkan dalam SE. Tapi SE itu pasal bunga bisa diatur sesuai kebutuhan. Jadi adendum sama dengan peraturan suku bunga dasar di Bank Indonesia," tutupnya.

2 dari 3 halaman

Waspada Promo Pinjol Ilegal Jelang Lebaran 2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dan pinjol ilegal. Terlebih menjelang Lebaran 2023, di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan penghasilan lebih.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing berharap masyarakat memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi. Kemudian mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan.

"Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal), karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/4/2024).

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi juga mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tongam mengatakan, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya.

"Atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui link sebagai berikut https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx," papar dia.

"Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157. Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Pengawasan OJK

OJK terus memasang mata terhadap tindak tanduk entitas yang menawarkan pinjaman online, atau pinjol Ilegal memasuki musim Lebaran 2023. Terlebih kebiasaan hobi pamer barang baru kerap jadi tradisi saat hari raya.

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, melihat masyarakat kerap tergiur meminjam uang tanpa pertimbangan matang jelang Lebaran.

Ujung-ujungnya, sang peminjam malah kesulitan membayar cicilan yang terkena bunga besar.

"Tapi yang bahaya, mau lebaran, itu pasti untuk konsumtif. Untuk mau ketemu keluarga di kampung, mau beli gadget baru," ujar Friderica beberapa waktu lalu.

"Itu bahaya, karena itu yang akan menjerat masyarakat ketika udah selesai silaturahmi, kembali ke kehidupan sehari-harinya, harus membayar utang dengan bunga terus bergerak. Belum lagi kalau dia ternyata milihnya pinjol ilegal," tuturnya.

Video Terkini