Sukses

Jalan Rusak Berat di Lampung sepanjang 2.745 Km, Kewenangan Pemerintah Pusat Sebenarnya Cuma 22 Km

Menurut data kondisi jalan dari Kementerian PUPR per 2021 di Lampung, panjang jalan nasional 1.292,21 km dengan kondisi baik 32,28 persen (430,06 km). Kondisi sedang 60,61 persen (783,20 km), rusak ringan 4,38 persen (56,58 km), dan rusak berat 1,73 persen (22,37 km).

Liputan6.com, Jakarta - Perhatian sebagian besar masyarakat Indonesia tertuju ke Lampung gara-gara banyaknya jalan rusak.  Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan sampai harus turun gunung mengambil alih pengelolaan jalan rusak di Lampung tersebut, untuk diperbaiki langsung oleh pemerintah pusat.

Akan tetapi, kondisi jaringan jalan yang rusak di Lampung ternyata bukan hanya milik pemerintah daerah (pemda) setempat saja. Sebagian juga menjadi kewenangan pemerintah pusat di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

"Namun status jalan nasional yang wewenangnya ada di Kementerian PUPR juga turut rusak, 6,11 persen atau sepanjang 78,95 km," kata Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, dikutip Sabtu (6/5/2023).

Djoko memaparkan, menurut data kondisi jalan dari Kementerian PUPR per 2021 di Lampung, panjang jalan nasional 1.292,21 km dengan kondisi baik 32,28 persen (430,06 km). Kondisi sedang 60,61 persen (783,20 km), rusak ringan 4,38 persen (56,58 km), dan rusak berat 1,73 persen (22,37 km).

Sementara jalan provinsi 1.693,27 km dengan kondisi baik 64,45 persen (1.091,24 km), sedang 11,60 persen (196,40 km), rusak ringan 14,14 persen (239,44 km), dan rusak berat 9,81 persen (166,20 km). 

Sedangkan jalan kabupaten sepanjang 14.669 km dengan kondisi baik 33,80 persen (4.958 km), sedang 21,36 persen (3.133, 54 km), rusak ringan 27,06 persen (3.969,96 km), dan rusak berat 17,77 persen (2.607,07 km).

"Melihat data itu, jalan kabupaten yang paling banyak mengalami kerusakan, yakni 44,83 persen atau sepanjang 6.677,03 km," terang Djoko. 

Djoko lantas menguraikan tiga indikator utama penyebab jalan rusak. Selain pembangunan yang terkesan asal, faktor truk obesitas atau kendaraan berlebih muatan hingga pembangunan drainase yang minim turut jadi alasan. 

"Jalan rusak disebabkan 3 hal, yaitu kontruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dilewati kendaraan truk yang kelebihan dimensi dan mengangkut muatan lebih (over dimension and over load alias ODOL), dan pembangunan drainase yang tidak sempurna," tuturnya.

2 dari 3 halaman

Jokowi Ambil Alih Perbaikan 15 Jalan Rusak di Lampung, Siapkan Anggaran Rp 800 Miliar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meninjau langsung beberapa ruas jalan rusak di Lampung. Salah satunya ruas jalan Simpang Korpri-Purwotani atau jalan akses Tol Itera atau Kotabaru.

Jokowi menekankan, masyarakat harus tahu bahwa penanggungjawab pengelolaan jalan berbeda tergantung jenis jalannya. Pelaksana kewenangan jalan nasional oleh pemerintah pusat, jalan provinsi oleh gubernur, jalan kabupaten dan kota oleh bupati dan wali kota.

"Tapi karena kerusakan jalan daerah ini memang sudah lama, perbaikannya akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Tahun ini khusus untuk Lampung, pemerintah pusat akan mengucurkan anggaran kurang lebih Rp 800 miliar untuk 15 ruas jalan daerah," kata Jokowi.

Setelah meninjau secara langsung kondisi jalan rusak di Lampung, RI 1 memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk segera melakukan lelang pekerjaan.

"Tapi nanti ada beberapa ruas yang masih menjadi tanggungjawabnya Gubernur dan Bupati. Jangan semuanya ditangani pemerintah pusat," tegas Jokowi.

Landasan Hukum

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, perbaikan jalan daerah itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan daerah yang telah dikeluarkan oleh Presiden pada bulan Maret 2023.

Inpres Jalan Daerah bertujuan menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan menigkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN.

"Kita akan segera laksanakan perintah Bapak Presiden dengan memulai tender pekerjaan pada bulan Mei 2023 ini. Sehingga Juni sudah bisa mulai diperbaiki kondisi jalannya," kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/5/2023).

 

3 dari 3 halaman

Panjang Jalan 29 Km

Menurut data 2022, Provinsi Lampung memiliki 99 ruas jalan provinsi sepanjang 1.693 km, dengan kondisi mantap 77 persen serta 6.591 ruas jalan kabupaten sepanjang 17.774 km dengan kondisi mantap 50 persen. Adapun jalan nasional di Lampung sepanjang 1.298 km dengan kemantapan 95 persen.

Saat ini, ada 15 ruas jalan daerah di Lampung yang telah diusulkan untuk dapat ditangani melalui Inpres Jalan Daerah, termasuk ruas Kota Gajah-Simpang Randu.

Ruas sepanjang 29 km tersebut merupakan jalan provinsi sebagai penghubung lintas tengah dan lintas timur Trans Sumatra di Provinsi Lampung yang mendukung kawasan pertanian dan tambak udang.