Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengecam keras praktik atasan yang meminta karyawati untuk staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.Â
"Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras praktik asusila seperti ini," tegas Said Iqbal dalam pesan tertulis, Sabtu (6/5/2023).
Baca Juga
"Tentunya kami siap memberikan bantuan perlindungan dan pendampingan hukum bagi para korban untuk mendapatkan keadilan," ujar dia. Kaum buruh juga mendesak kepada aparat dan pihak terkait untuk mengusut kasus yang sudah viral dan meresahkan tersebut.
Advertisement
Menurut dia, persoalan tersebut erat kaitannya dengan sistem kerja kontrak. Terlebih, ia menambahkan, situasinya semakin memburuk sejak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang tidak lagi membatasi periode kontrak. Sehingga buruh bisa dikontrak berulangkali.
"Akibatnya, buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta staycation," ungkap Said Iqbal.
Sanksi Setimpal
Oleh karena itu, Said Iqbal mendorong korban untuk berani bicara agar praktik seperti ini bisa dihentikan dan pelakunya mendapatkan sanksi yang setimpal.Â
Mengungkap praktik buruk dalam hubungan industrial disebutnya juga membantu memperkuat kesadaran publik dan mempercepat perubahan sosial untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di masa depan.Â
"Saya sudah minta FSPMI dan Posko Orange di Kabupaten Bekasi untuk mencari menemukan korban. Kami akan membela, kalau itu benar, kita geruduk sekalian perusahaannya," imbuh Said Iqbal.
Said Iqbal menilai, masih banyak buruh perempuan yang belum berani untuk melaporkan tingkah laku atasan, termasuk perbuatan asusila. Sebagian dari mereka merasa malu jika melaporkan kejadian itu, karena dianggap aib.Â
"Ada juga yang takut kehilangan matapencaharian atau pekerjaannya, belum lagi aduan tersebut juga justru bisa menjadi bumerang bagi buruh itu sendiri karena dianggap mencemarkan nama baik," tuturnya.Â
Viral Kasus Syarat Tidur Bareng Bos Demi Kontrak Kerja Diperpanjang, Buruh: Proses Hukum!
Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengutuk keras tindakan oknum manajemen perusahaan di Cikarang, yang diduga memberikan syarat perpanjangan kontrak kepada tenaga kerjanya, dengan mengharuskan pekerja perempuan untuk berhubungan badan dengan atasannya agar dapat bertahan di perusahaan.
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menilai kasus syarat perpanjangan kontrak kerja dengan berhubungan badan sebagai tindakan biadab yang tidak bisa dimaafkan oleh siapapun.
"Biadab karena pelaku telah melakukan pelecehan seksual, eksploitasi manusia dan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak!," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Mirah pun meminta aparat kepolisian harus secara tuntas, mengusut dan mengungkap pelakunya serta menghukum pelaku dengan sanksi yang seberat-beratnya.
Mirah Sumirat yang juga merupakan Presiden Women Committee UNI Asia Pacific, sebuah federasi serikat pekerja internasional, menegaskan bahwa permasalahan pelecehan seksual di tempat kerja, menjadi perhatian serius bagi seluruh dunia. Karenanya, Mirah Sumirat mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah sesuai tupoksinya masing-masing, terhadap kasus yang sangat memalukan ini.
Berikut sejumlah tuntutan ASPEK Indonesia dalam kasus tersebut:
- Agar para pelaku diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya. Tidak boleh ada perdamaian dalam kasus pelecehan seksual, karena yang dirugikan adalah para korban. Kasus ini pantas disebut sebagai praktek perbudakan dan eksploitasi manusia.
- Agar para korban diberikan jaminan perlindungan hukum, termasuk dalam memberikan kesaksian atas kasus ini. Karena dalam situasi seperti ini, biasanya korban berada dalam posisi sangat rentan dan rawan intimidasi termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bahkan ancaman serius lainnya.
- Agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun ke lapangan, termasuk menindak tegas perusahaan yang tidak mampu memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada pekerjanya, khususnya hak-hak pekerja perempuan. Bukan tidak mungkin, kasus seperti ini banyak terjadi di lapangan.
- Agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), segera membentuk Tim Khusus untuk membantu para korban pelecehan seksual ini agar terlindungi keselamatan diri dan keluarganya, serta dalam menuntut keadilan hukum.
Advertisement
Heboh Syarat Tidur Bareng Bos agar Kontrak Kerja Diperpanjang
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan akan memberikan pendampingan kepada karyawati korban dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum pimpinan perusahaan dengan modus bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
"Pada prinsipnya kalau nanti sudah ada korban yang melapor, siapa pun dia, kita siap melakukan pendampingan. Sudah ada instruksi juga dari Pak PJ Bupati Bekasi terkait persoalan ini," kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi Nur Hidayah dikutip dari Antara Cikarang, Kamis (5/5).
Dia mengatakan, pendampingan yang dilakukan mulai dari upaya mediasi berkaitan dengan hal bersifat normatif yang disampaikan pihak perusahaan kepada pekerja selaku korban dugaan kasus tersebut.
Pendampingan juga dilakukan pihaknya berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana melalui proses pengaduan masyarakat.