Sukses

Ketahui Masa Berlaku Hingga Syarat Perpanjangan SKCK

Simak persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat perlu mengetahui persyaratan memperpanjang SKCK sebelum memprosesnya.

Mengutip laman resmi Polri, Senin (8/5/2023) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Saat masih bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

Perlu diketahui, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Pemilik dapat memperpanjang SKCK jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu.

Untuk memperpanjang SKCK, perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut :

  • Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Fotocopy KTP/SIM
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulir perpanjang SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Adapun catatan pentingnya lainnya, yaitu : Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan : Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS atau pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Selain itu, Polsek/Polres penerbit SKCK juga harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

2 dari 3 halaman

Syarat Membuat SKCK Baru

Sementara itu, syarat untuk membuat SKCK baru adalah dengan membawa dokumen sebagai berikut : 

  • Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  • Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  • Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas
3 dari 3 halaman

Biaya Pembuatan SKCK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah NO.76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah sebesar Rp. 30.000 dan disetorkan kepada kas negara setiap harinya.

Biaya ini berlaku baik untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan.

Video Terkini