Liputan6.com, Jakarta Banyaknya penyalahgunaan data pribadi oleh banyak pihak semakin sering terjadi. Mengikuti pesatnya perkembangan sistem teknologi informasi, berbagai transaksi maupun bisnis dilakukan secara online. Meski banyak memudahkan masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-harinya, regulasi mengenai perlindungan data pribadi masyarakat patut mendapatkan perhatian lebih.
Oleh karenanya, menghindari kemungkinan kejahatan siber di era digital, seperti pencurian maupun penyalah gunaan identitas, pemalsuan data diri dan tanda tangan, hingga kebocoran data lainnya, merupakan hal krusial yang harus dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk para penyelenggara sertifikat elektronik seperti PT Privy Identitas Digital (Privy).
Pada bulan April 2023 lalu, Privy resmi meraih sertifikasi ISO 27701 (Sistem Informasi Manajemen Data Pribadi) yang merupakan sebuah standar internasional yang memberikan sebuah kerangka kerja, juga panduan pada data proteksi, termasuk bagaimana sebuah perusahaan dapat mengelola informasi pribadi para pelanggannya. Selain dari itu, sertifikasi ISO 27701 juga dapat membantu perusahaan dalam menunjukan kepatuhannya pada regulasi-regulasi yang terdapat di tingkat internasional.
Advertisement
Dengan adanya sertifikasi tersebut, Privy dapat lebih menjamin keamanan data pribadi pengguna, sehingga tidak terjadi hal- hal yang merugikan para pengguna. Lebih dari itu, dengan adanya sertifikasi ini, Privy juga dapat lebih memfasilitasi dokumen-dokumen persetujuan antar bisnis yang efektif, memberikan transparansi antara para stakeholders, juga mengklarifikasi peran dan tanggung jawab terhadap pengguna Privy.
"Saat ini, sudah banyak user dan merchant Privy yang sangat sadar terhadap pentingnya perlindungan data pribadi. Dan untuk itu, kini kami memiliki prosedur pengamanan dan perlindungan data pribadi dengan standar Internasional terlebih," ungkap Krishna Chandra selaku Chief Information Officer Privy melalui keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).
Sertifikasi
Harapannya, dengan sertifikasi ini, Privy terus dapat memberikan pelayanan yang nyaman dan selalu dapat menjaga serta melindungi data pribadi para pengguna.
“Meningkatkan kepercayaan bagi 2.200 perusahaan dan lebih dari 37 juta pengguna individu kami, terhadap layanan identitas dan tanda tangan digital Privy adalah harapan kami setelah memperoleh sertifikasi ini,” lanjut Krishna Chandra.
Privy, sebagai salah satu pelopor penyelenggara sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik di Indonesia, merupakan satu-satunya PSrE yang telah meraih ISO 27701. Hal ini tentu lebih memastikan bahwa Privy merupakan perusahaan digital identity yang terpercaya.
Inisiatif untuk mendapatkan sertifikasi ini tidak hanya untuk memenuhi kepentingan regulasi, namun lebih karena komitmen Privy untuk melindungi data pribadi pengguna Privy.
Selain dari adanya sertifikasi terkait keamanan data, Privy juga terus mendukung program literasi digital dan perlindungan data pribadi di Indonesia, sesuai dengan RUU Perlindungan Data Pribadi, untuk terus meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat, agar bisa lebih menyaring informasi pada saat menggunakan teknologi, dimana data pribadi menjadi hal yang rawan tersebar dan disalahgunakan.
Advertisement
Keamanan Digital dan Pelindungan Data Pribadi Masih Rendah, PR Siapa?
Sebelumnya, rendahnya keamanan digital menjadi indikasi masyarakat belum sadar akan pentingnya pelindungan data pribadi. Hal ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan di dunia siber.
Adanya Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah bukti hadirnya Pemerintah untuk menengahi persoalan yang ada.
Hanya saja, Pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak juga harus turut andil dalam upaya pelindungan data pribadi.
"Pelindungan data pribadi sudah ada UU yang mengatur. Namun demikian bukan menjadi tugas dari Kementerian Kominfo saja, tetapi juga perlu dukungan dari para pemangku kepentingan dalam upaya pelindungan data pribadi," ungkap Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel A. Pangerapan saat peluncuran Status Literasi Digital Indonesia 2022 dikutip Senin (6/2/2023).
Pemerintah selain Kemenkominfo, terdapat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mencatat data pribadi penduduk untuk kepentingan negara maupun publik.
Kemudian pihak swasta dalam hal ini adalah Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat saat menggunakan atau mengakses layanan yang diberikan.
Selanjutnya masyarakat sebagai pemilik data pribadi sendiri, perlu bijaksana dan memahami kegiatan berbagi data dan aparat penegak hukum yang bertugas melindungi data pribadi masyarakat apabila sudah terjadi tindak pidana penyalahgunaan data pribadi seseorang.
Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
PT Privy Identitas Digital (Privy) sebagai PSrE hadir untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia dalam kegiatan transaksi keuangan dan perjanjian di dunia digital.
Selain itu, Privy sebagai PSrE memberikan layanan tanda tangan digital yang efisien, terpercaya, dan praktis bagi ekosistem digital di Indonesia, terutama untuk ekosistem dalam industri keuangan.
"Privy juga memberikan pengalaman yang lebih memudahkan bagi penggunanya, karena hanya dengan satu identitas pengguna dan satu kata sandi yang digunakan untuk memverifikasi identitas seseorang yang diterima sebagai kredensial login di berbagai layanan, sehingga dapat digunakan untuk masuk di beberapa akun yang dimiliki pengguna," ujar CEO & Founder Privy Marshall Pribadi.
“Hal ini kami lakukan untuk meningkatkan keamanan, dengan mengurangi jumlah kredensial yang harus dikenal dan disimpan, sehingga meminimalkan risiko kebocoran informasi pribadi dalam melakukan aktifitas digital, baik untuk bisnis maupun dalam keseharian," imbuhnya.
Dengan adanya PSrE diharapkan semua masyarakat dapat memanfaatkan bisnis digitalisasi mereka secara lebih optimal. Privy hadir untuk menciptakan keamanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi keuangan maupun membuat perjanjian di dunia digital.
Advertisement