Liputan6.com, Jakarta Bank Dunia (World Bank) mendorong pemerintah mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis untuk meningkatkan penerimaan negara. Pengenaan cukai minuman berpemanis juga dinilai penting bagi kesehatan masyarakat.
Selain minuman berpemanis, pemerintah juga perlu untuk meningkatkan nilai cukai terhadap tembakau dan alkohol. Selain itu, pemerintah juga dapat menerapkan kebijakan menghapus pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca Juga
"Penerimaan pajak dapat ditingkatkan melalui pengurangan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) serta cukai atas tembakau, alkohol, dan minuman berpemanis yang akan menciptakan dampak kesehatan yang menguntungkan," tulis laporan Bank Dunia di Jakarta, dikutip Selasa (9/5).
Advertisement
Kemudian, pemerintah juga dapat menerapkan pajak karbon untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Pengenaan pajak karbon juga dapat mengurangi pencemaran udara.
"Menghapus subsidi yang terdistorsi, khususnya untuk energi dan pertanian juga dapat menciptakan sumber daya fiskal tambahan," imbuh Bank Dunia.
Sumber daya fiskal dari langkah-langkah tersebut dapat diarahkan untuk membiayai investasi yang berpihak pada masyarakat miskin. Kemudian, penciptaan lapangan pekerjaan untuk mengentaskan kemiskinan. "Selain itu, peningkatan kapasitas administratif pemerintah daerah akan meningkatkan kualitas belanja, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan untuk meningkatkan sumber daya manusia dan mengurangi kesenjangan geografis," jelas Bank Dunia.
Â
Â
Â
Ditunda, Penarikan Cukai Minuman Berpemanis Diusulkan Kembali di 2024
Sebelumnya, Pemerintah menunda penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini menjadi tahun 2024 mendatang. Alasannya penarikan cukai MBDK ini harus diusulkan dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
"Kebijakan cukai minuman berpemanis sesuai dengan mekanisme UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), rencananya akan kami usulkan dalam KEM-PPKF 2024," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (17/4).
Asko menjelaskan dengan lahirnya UU HPP, pengusulan dan penambahan cukai baru harus dilakukan melalui mekanisme Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga Ditjen Bea Cukai harus mengusulkannya terlebih dahulu dalam KEM-PPKF sebelum dibahas dalam Rancangan APBN.
"Pengusulan dan penambahan cukai baru itu melalui mekanisme undang-undang RAPBN yang nantinya akan diawali dengan penyusunan KEM-PPKF 2024," kata dia.
Â
Advertisement
Jokowi Tarik Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis di 2023, Bidik Rp 4,06 Triliun
Presiden Joko Widodo akan menarik cukai dari sejumlah produk seperti plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Total dari penerimaan itu ditarget mencapai Rp 4,06 Triliun di 2023.
Hal ini berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Jokowi diketahui meneken beleid ini pada 30 November 2022 lalu.
Dalam beleid tersebut, Jokowi mematok target penerimaan dari cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar. Sementara, target pendapatan dari cukai produk minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp 3,08 triliun. Maka, total dari keduanya, menurut target Jokowi, adalah Rp 4,06 triliun.
Selain cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan tadi, Jokowi juga menarik cukai hasil tembakau (CHT) hingga minuman beralkohol.
Rinciannya, untuk CHT dipatok target sebesar Rp 232,5 triliun, cukai ethyl alkohol sebesar Rp 136,9 miliar, serta minuman mengandung ethyl alkohol sebesar Rp 8,6 triliun. Dengan begitu, total target yang dikejar dari kategori cukai ini mencapai Rp 245,4 triliun.
Secara umum, untuk pendapatan dari pajak, bea dan cukai, Jokowi menargetkan Rp 2.021 triliun. Sementara, untuk pajak pendapatan dalam negeri saja, Jokowi menargetkan Rp 1.963 triliun.
Ini termasuk dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pernah Ditunda
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka kemungkinan, pengenaan tarif cukai plastik dan minuman berpemanis mungkin akan ditunda hingga 2023 mendatang.
Putusan penundaan pengendaan cukai minuman berpemanis dan plastik ini didapatnya setelah memantau kondisi perekonomian saat ini. Pemerintah ingin mendorong proses pemulihan ekonomi, sembari melihat kemampuan daripada pelaku usaha hingga masyarakat.
"Tampaknya daripada perkembangan sampai saat ini, memang ada kemungkinan untuk kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis bisa kita bawa ke 2023," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (20/4/2022).
Advertisement