Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginvestigasi kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) guru muda di Pangandaran yang mengalami pungutan liar (pungli). Guru muda bernama Husein Ali Rafsanjani ini mengaku mendapat intimidasi setelah melaporkan dan kemudian memilih resign.
"Terkait aduan ASN Guru di Pangandaran tersebut, saat ini BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian sedang melakukan investigasi untuk menindaklanjuti permasalahan ini segera," kata PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji, kepada Liputan6.com, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga
Sebelumnya viral seorang guru ASN (Aparatur Sipil Negara) muda di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat viral setelah mengunggah curahan hatinya di media sosial.
Advertisement
Dia mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemkab Pangandaran dan mengaku mendapat intimidasi setelah melaporkannya.
Akibat kejadian tersebut, guru muda itu memilih untuk mengundurkan diri karena mendapat banyak tekanan. Guru bernama Husein Ali Rafsanjani itu mengungkapkan kejadian yang dialaminya di akun media sosial miliknya yaitu @Instagram @husein_ar dan akun TikTok @husein_ar.
Husein bercerita, kejadian ini berawal saat dirinya menanyakan soal anggaran yang diminta instansi saat melakukan latihan dasar (latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020.
Saat itu, dirinya merasa kebingungan dan keberatan terkait penarikan anggaran yang menurutnya tidak jelas tujuannya. Husein Ali Rafsanjani menduga terjadi pungli.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Husein, saya minta maaf kalau jadi perhatian banyak orang. Saya cuma mau menjelaskan detailnya kenapa saya bisa speak up dan bisa berani untuk mengundurkan diri,” kata Husein dalam unggahannya pada Selasa, 9 Mei 2023.
Kronologi Dugaan Pungli
Mulanya Husein menjalani latihan dasar sebelum ditugaskan sebagai guru ASN melalui Pemerintah Kabupaten Pangandaran Saat itu, dirinya dimintai uang untuk kegiatan latihan dasar yang berlokasi di Bandung.
Selanjutnya, Husein kembali dimintai uang saat pelaksanaan latsar sebesar Rp 350.000. Ia merasa kesal karena ketidakjelasan tujuan penarikan anggaran bagi anggota yang mengikuti latsar.
"Awalnya tuh waktu latsar di tahun 2020, setelah kita mendapat surat tugas dengan detail anggaran yang sudah dibiayai negara, tiba-tiba H-seminggu kita disuruh bayar untuk transport, jengkelnya ikut ngga ikut kayak lagi hamil atau sakit itu juga disuruh bayar. Terus waktu lagi latsar tiba-tiba ditagih lagi uang sebesar Rp350 ribu,” terangnya.
Menurut Husein, posisinya bersama rekan-rekan lain sedang sulit karena tidak punya uang. Belum lagi gaji yang seharusnya menjadi hak, justru belum dibayar selama tiga bulan.
"Walaupun penarikan ini masih under satu juta lah, mungkin bagi beberapa orang bukan seberapa, tapi bagi kita agak berpengaruh gitu. Apalagi waktu itu gaji selama 3 bulan belum dibayar,” kata Husen lagi.
Husein kemudian berinisiatif untuk melaporkan kejadian itu ke situs lapor.go.id.
Advertisement
Guru Muda Disidang 12 Orang Usai Laporkan Pungli
Bukannya mendapatkan keadilan, justru Husein disidang oleh sekitar 12 orang selama enam jam. Di sana ia ditanya-tanya alasannya melapor, dan menjawab karena keberatan penarikan dana yang tidak jelas keperuntukannya.
Husein menceritakan jika pihak yang menyidangnya mengatakan bahwa anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut tidak ada, karena dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dia juga mengaku mendapat ancaman pemecatan kalau laporan yang ia ajukan ke lapor.go.id tidak diturunkan. Menurutnya, laporan tersebut dianggap bisa merusak nama baik instansi.
Setelah itu, ia terus mendapat intimidasi dari pihak instansi termasuk melibatkan banyak orang. Ia akhirnya memilih untuk mengundurkan diri.