Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu viral soal pekerja kontrak perempuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat harus staycation alias tidur bareng atasan demi perpanjangan kontrak.
Atas viralnya kasus itu, Kementerian Ketenagakerjaan pun mengutuk keras dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.
Baca Juga
Perbuatan pelecehan seksual di tempat kerja merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Kemnaker pun memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Advertisement
Pasalnya, seluruh pekerja berhak bekerja dalam lingkungan yang aman dan bebas dari pelecehan seksual.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan tips tindakan efektif mencegah pelecehan seksual di tempat kerja, melalui laman instagram @kemnaker, dikutip Kamis (11/5/2023).
"Dengan kebijakan yang jelas, pelatihan yang tepat, dan lingkungan kerja yang mendukung, kita dapat mencegah pelecehan seksual dan menjaga kesejahteraan mental dan fisik para pekerja," tulis @kemnaker.
Tips pertama, yaitu membangun komitmen, dengan pemberian sanksi dan tinfakan disiplin lainya dengan adanya kebijakan perusahaan, dan perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.
Kedua, komunikasi. Sosialisasi tentang pencegahan pelecehan seksual melalui LKS Bipartit, LKS Tripartit dan berbagai media cetak dan elektronik.
Ketiga, pentingnya melakukan edukasi, dengan cara melaksanakan program orientasi dan pengenalan kepada staf baru, ceramah agama, atau kegiatan-kegiatan tertentu seperti yang terprogram.
Keempat, pelatihan. Penting untuk tersedianya pelatihan khusus di tingkat penyedia dan manajerial, serta pelatih untuk mengenali masalah-masalah pelecehan dan pencegahan, juga pelatihan bagi tim penanggulangan pelecehan seksual pekerja.
Heboh Kasus Syarat Tidur Bareng Bos Demi Perpanjangan Kontrak, Menaker Bakal Usut Tuntas
Kementerian Ketenagakerjaan mengutuk keras dugaan kasus pelecehan seksual di sebuah perusahaan di Kawasan Industri di Bekasi, Jawa Barat, yang saat ini viral di media sosial. Usai sebelumnya muncul kasus pelecehan seksual berupa staycation yang terjadi di Cikarang. Kasus ini menimpa seorang karyawati sebagai syarat agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Perbuatan pelecehan seksual di tempat kerja merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Kemnaker pun memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk terus mendalami kasus dugaan pelecahan seksual di tempat kerja yang terjadi di Kawasan Industri Bekasi tersebut.
"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan pelindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagkerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (10/5/2023).
Ida menambahkan, kasus ini saat ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. "Jadi kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dsb.," katanya.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Ida meminta semua pihak untuk mengarusutamakan pencegahan dan penanganan pelecahan seksual sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.
"Sekali lagi komitmen pencegahan ini kita wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecahan seksual di tempat kerja," ujarnya.
Ida Fauziyah juga meminta kepada jajaran Kemnaker untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri.
"Saya juga mengajak semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pengelola kawasan industri, serikat pekerja/serikat buruh, untuk bersama-sama memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," ujarnya.
Â
Advertisement
Buruh Kecam Kasus Viral Syarat Tidur Bareng Bos demi Perpanjang Kontrak
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam terkait dugaan staycation yang harus dilakukan pekerja/buruh bersama pemimpin perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat demi mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Partai buruh bersama KSPI mengutuk keras dan mengecam perilaku sexual harassment di perusahaan-perusahaan di manapun, baik sektor white color maupun blue color. Buruh-buruh perempuan kerah putih maupun buruh-buruh perempuan kerah biru," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi Pers, Senin (8/5/2023).
Dia menegaskan, serikat buruh di seluruh dunia tentu sangat mengecam tentang sexual harassment. Menurutnya, pelecehan seksual tidak hanya terjadi di lingkungan pekerja tanah air, melainkan juga berlaku kepada pekerja/buruh di luar negeri.
"Di luar sana banyak juga. Superior atasan itu terhadap buruh migran tinggi sekali bisa di sektor perkebunan atau di sektor-sektor padat karya seperti tekstil di negara lain. Sexual harassment yang diterima oleh buruh migran perempuan itu bahkan perkosaan dan penganiayaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak KSPI akan mengambil langkah-langkah serius untuk menangani kasus sexual harassment di tempat kerja, termasuk Staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak yang terjadi di Cikarang.
"Seksual harassment ini termasuk staycation dikutuk oleh partai buruh dan serikat buruh di seluruh dunia termasuk di Indonesia, dan akan mengambil langkah-langkah serius," ujarnya.
Â