Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) mencatat hingga 10 Mei 2023, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 13,36 juta SPT atau tumbuh 2,84 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
"Sampai dengan tanggal 10 Mei jam 23.45 WIB, itu total pertumbuhan untuk seluruh SPT di angka 2,84 persen jika dibandingkan masa yang sama," kata Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga
Suryo merinci, jumlah pelaporan tersebut terdiri atas 975.194 SPT Tahunan PPh Badan yang tumbuh 7,30 persen dan 12.393.466 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang tumbuh 2,51 persen.
Advertisement
Dia pun membandingkan dengan tahun 2021, 2022, dan 2023. Dimana pada tahun 2023 pelaporan SPT Tahunan Badan terus mengalami peningkatan.
"Kalau kita sedikit mencoba membandingkan tahun 2021 ada 854.167 SPT, tahun 2022 sekitar 908.860 SPT. Jadi, alhamdulillah sampai 10 Mei progresivitas SPT badan naik," ujarnya.
Hal yang sama juga terjadi pada SPT orang pribadi, yakni pada tahun 2021 tercatat ada 11.394.969 SPT, kemudian tahun 2022 sekitar 12.090.251 SPT, dan pada tahun 2023 tercatat ada 12.393.466 SPT.
Adapun sebanyak 44.849 SPT Badan dan 10.796.868 juta SPT OP menggunakan pelaporan melalui e-filing. Sedangkan, pelaporan melalui e-form sebanyak 845.406 SPT Badan dan 1.185.827 SPT OP.
Lebih lanjut, sebanyak 871 SPT Badan dan 5.382 SPT OP menggunakan pelaporan melalui e-SPT. Dan terakhir, pelaporan secara manual terdiri dari 84.068 SPT Badan dan 405.389 SPT OP.
Demikian, Suryo menegaskan bahwa DJP pun akan menunggu pelaporan SPT tahunan sampai akhir 2023 ini, sehingga pelaporan SPT tidak berhenti pada 31 Maret bagi SPT OP dan SPT Badan pada 30 April.
"Namun kami akan terus bergerak, ekspektasi kita wajib lapor SPT 19 juta. Ini yang kita tuju sampai akhir 2023 ini. Saya pun mengucapkan terimakasih kepada wajib pajak atas partisipasinya,"pungkas Suryo.
DJP Yakin Tidak Ada Warga Sengaja Tak Lapor SPT
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Dwi Astuti meyakini tak ada kesengajaan dari masyarakat untuk tidak melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menyusul sempat adanya sentimen negatif mengenai pembayaran dan pelaporan pajak.
Dwi mengungkap ada sejumlah hal yang jadi faktor pelaporan SPT Tahunan tidak mencapai 100 persen, sesuai dengan data jumlah wajib pajak yang perlu lapor SPT Tahunan. Mulai dari data yang belum terverifikasi, hingga sudah habis masa efektifnya.
"Ya kalau ditanya ke wajib pajak nya kenapa ya macam-macam ya, namanya ini bicara complience yang mungkin ada teman-teman yang terlupa mungkin teman-teman wajib pajak, mungkin sudah non efektif sehingga tak laporkan lagi," ujarnya di KPP Menteng Dua, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).
Selain itu, ada data yang misalnya seorang wajib pajak telah meninggal dunia, namun belum terdata secara adminsitrasi. Sehingga, dalam sistem Ditjen Pajak masih dikenali sebagai wajib pajak aktif.
"Kalau saya yakin tak ada yang kesengajaan ya," tegasnya.
Â
Advertisement
20 Juta Wajib Pajak
Menyoal pelaporan pajak dan bayar pajak, beberapa waktu lalu sempat ramai ajakan untuk setop membayar pajak. Hal ini dikhawatirkan mempengaruhi tingkap pelaporan SPT Tahunan.
Mengacu data, pemerintah mencatat ada 20 juta wajib pajak yang masuk kategori wajib lapor SPT. Kemudian, ditarget ada 16,1 juta wajib pajak yang melapor hingga akhir tahun ini. Per 31 Maret 2023, sebanyak 11,5 juta wajib pajak sudah melapor SPT Tahunan.