Sukses

DJP Targetkan 19,44 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan di 2023

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengaku senang, lantaran kini banyak wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara online. Presentasi yang lapor SPT tahunan secara online di kisaran 96 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pada tahun 2023 jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah 19,44 juta wajib pajak.

"Kami meletakkan estimasi wajib pajak yang menyampaikan SPT di tahun 2023 sekitar 19.443.949, ekspektasi kita yang lapor SPT 19 juta. Ini yang kita tuju sampai akhir 2023 ini," kata Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Hingga 10 Mei 2023, DJP mencatat SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 13,36 juta SPT atau tumbuh 2,84 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Jumlah pelaporan tersebut terdiri atas 975.194 SPT Tahunan PPh Badan yang tumbuh 7,30 persen dan 12.393.466 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang tumbuh 2,51 persen.

"Saya pun mengucapkan terimakasih kepada wajib pajak atas partisipasinya menyampaikan SPT membayar pajak, dan khususnya menyampaikan SPT sudah banyak menggunakan elektronik," ujar Suryo.

Adapun untuk media pelaporan SPT-nya, sebanyak 44.849 SPT Badan dan 10.796.868 juta SPT OP menggunakan pelaporan melalui e-filing. Sedangkan, pelaporan melalui e-form sebanyak 845.406 SPT Badan dan 1.185.827 SPT OP.

Suryo mengaku senang, lantaran kini banyak wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara online. Presentasi yang lapor SPT tahunan secara online di kisaran 96 persen.

"Jadi, secara e-filing dan e-form langsung menggunakan media langsung internet. Itu jauh lebih banyak, persentase sudah di atas 95-96 persenan, walaupun masih ada yang melakukan pelaporan secara manual," ujarnya.

Menurutnya, alasan wajib pajak melaporkan SPT tahunan secara online karena mudah dan cepat, bisa dilakukan kapan dan dimana saja.

"Jumlah SPT secara elektronik meningkat, karena ini memudahkan bisa diisi dimana saja, kapan saja. Kedepan saya ingin terkonsisten dan berharap saluran lainnya meningkat," ujar Suryo.

Disamping itu, juga terdapat 871 SPT Badan dan 5.382 SPT OP menggunakan pelaporan melalui e-SPT. Dan terakhir, pelaporan secara manual terdiri dari 84.068 SPT Badan dan 405.389 SPT OP.

2 dari 3 halaman

DJP Yakin Tidak Ada Warga Sengaja Tak Lapor SPT

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Dwi Astuti meyakini tak ada kesengajaan dari masyarakat untuk tidak melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menyusul sempat adanya sentimen negatif mengenai pembayaran dan pelaporan pajak.

Dwi mengungkap ada sejumlah hal yang jadi faktor pelaporan SPT Tahunan tidak mencapai 100 persen, sesuai dengan data jumlah wajib pajak yang perlu lapor SPT Tahunan. Mulai dari data yang belum terverifikasi, hingga sudah habis masa efektifnya.

"Ya kalau ditanya ke wajib pajak nya kenapa ya macam-macam ya, namanya ini bicara complience yang mungkin ada teman-teman yang terlupa mungkin teman-teman wajib pajak, mungkin sudah non efektif sehingga tak laporkan lagi," ujarnya di KPP Menteng Dua, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

Selain itu, ada data yang misalnya seorang wajib pajak telah meninggal dunia, namun belum terdata secara adminsitrasi. Sehingga, dalam sistem Ditjen Pajak masih dikenali sebagai wajib pajak aktif.

"Kalau saya yakin tak ada yang kesengajaan ya," tegasnya.

 

3 dari 3 halaman

20 Juta Wajib Pajak

Menyoal pelaporan pajak dan bayar pajak, beberapa waktu lalu sempat ramai ajakan untuk setop membayar pajak. Hal ini dikhawatirkan mempengaruhi tingkap pelaporan SPT Tahunan.

Mengacu data, pemerintah mencatat ada 20 juta wajib pajak yang masuk kategori wajib lapor SPT. Kemudian, ditarget ada 16,1 juta wajib pajak yang melapor hingga akhir tahun ini. Per 31 Maret 2023, sebanyak 11,5 juta wajib pajak sudah melapor SPT Tahunan.

Video Terkini