Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindaklanjuti hasil audit industri kelapa sawit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan hasil audit BPKP memperlihatkan bahwa ada pengusaha pemilik lahan sawit seluas 9 juta hektare belum membayar pajak.
Baca Juga
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, meskipun ada perbedaan data, Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Advertisement
“Terkait sawit ada informasi data yang beda ya pasti kami tindaklanjuti,” kata Suryo dalam Media Brief di Kantor Ditjen Pajak, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).
Pengumpulan data luas lahan kebun sawit dilakukan lewat surat pemberitahuan objek pajak dalam berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaporkan. Selain itu, ada juga data berupa pembayaran PPh perusahaan atau badan.
“Sehingga jika ada perbedaan data, maka solusi yang diambil dengan melakukan pencocokan data,” kata dia.
“Kalau ada yang berbeda ya nanti kita coba cocokkan data yang tadi dengan data SPT kita. Jadi sekarang fasenya kita cocokin, seperti apa nanti kita lihat,” sambungnya.
Suryo mengatakan DJP selaku melakukan verifikasi data dan membandingkan dengan SPT. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan, kalkulasi, dan permintaan klarifikasi.
“Kalau memang risk managementnya keluar mungkin kita lakukan pemeriksaan. Bahasa sederhana kami ya seperti itu,” kata dia.
“Dan saya ini senang karena insyaallah menambah penerimaan pada waktu kita memang pengen meningkatkan tax ratio,” sambung dia.
DJP Sandingkan Data Internal dengan Hasil Audit BPKP
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Aim Nursalim Saleh mengatakan saat ini DJP sedang melakukan proses penyandingan data. Dimulai dengan penyampaian SPT Tahunan (SPTT) kemudian dikompilasi baru di klarifikasi.
“Terkait 9 juta hektar yang belum bayar itu kita masih dalam proses penyandingan,” kata dia.
Penyandingan dilakukan dari data DJP dengan hasil data dari BPKP. Prosesnya pun masih berlangsung hingga saat ini.
“Yang selisih 9 juta ini kan yang sudah dilakukan BPKP ats auditnya dan ini kita sanding-sandingkan dan ini masih dalam proses untuk mencari supaya kita menjadi lebih presisi lagi mencari selisih itu sebenarnya berapa,” pungkasnya.
Sebagai informasi Luhut menyebut izin usaha atas Kelapa Sawit totalnya 20,4 juta hektar. Dari jumlah tersebut yang tertanam sekitar 16,8 juta hektar. Dari jumlah tersebut hanya 7,3 juta hektar yang baru membayar pajak. Artinya, ada 9 juta hektar yang belum membayar pajak.
Advertisement