Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Tahun 2023 telah dibuka pada Kamis hari ini, 11 Mei 2023. Diketahui bahwa, sebelumnya, jadwal pembukaan Rekrutmen Bersama BUM ditentukan pada 5 Mei 2023 namun dipindah menjadi 11 Mei 2023. Kepemilikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat.
"REKRUTMEN BERSAMA BUMN 2023! TELAH RESMI DIBUKA," demikian pengumuman yang diunggah di akun Instagram @fhci.bumn, dikutip Kamis (11/5/2023). "Yuuk daftarkan dirimu! terbuka lebih dari 2000+ lowongan pekerjaan dan diikuti oleh lebih dari 120+ Perusahaan BUMN Group untuk jenjang SMA/Sederajat, D3, S1/D4, dan S2," lanjut FHCI BUMN.
"Kami tunggu kalian di BUMN!," ucapnya. Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang perlu disertakan dalam pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023.
Advertisement
Mengutip laman resmi Polri, Kamis (11/5/2023) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.Â
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Pemilik dapat memperpanjang SKCK jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu.
Pembuatan SKCK secara online kini dapat dilakukan di aplikasi resmi yang disediakan Polri, yaitu Super Apps Presisi.Â
Untuk SKCK, Super Apps Presisi hanya dapat digunakan untuk pengajuan dan mengambil barcode pencetakan.
syarat untuk membuat SKCK adalah dengan membawa dokumen sebagai berikut :Â
A. Scan KTP/SIM sesuai dengan domisili
b. Scan Kartu Keluarga.
c. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
d. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6Â
Disimak cara membuat SKCK secara online
Â
Cara Daftar SKCK di Aplikasi Super Apps Presisi
Berikut adalah tahap tahap mendaftar pengajuan SKCK di aplikasi Super Apps Presisi :
a. Langkah pertama, unduh aplikasi Super Apps Presisi di Play Store (Android) dan App Store (iOS)
b. Lakukan pendaftaran akun dengan menggunakan nomor telepon atau login menggunakan nomor telepon dan password
c. Pilih menu "SKCK"
d. Klik "Ajukan SKCK" dan pilih "Mulai"
e. Kemudian, isi data diri hingga data alamat sesuai KTP
f. Langkah selanjutnya, pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account". Pembuatan SKCK online akan dikenakan sebesar Rp 30.000
g. Selanjutnya, klik "Bayar" dan pastikan Anda mengunduh barcode pendaftaran yang dikirim melalu e-mail
h. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim lewat e-mail .Apabila sudah mencetak bukti pendaftaran maka lampirkan persyaratan dokumen SKCK, yaitu pas foto ukuran 4x6, Kartu Keluarga (KK), Akte lahir atau ijazah.
Â
Advertisement
Biaya pembuatan SKCK
Berikut biaya pembuatan SKCK:
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.