Sukses

Pungutan PPh PMSE Belum Jalan Juga, Ternyata Ini Masalahnya

untuk PPN PMSE sendiri, pemerintah sudah menerapkannya pada 1 Juli 2020 yang lalu. Berbeda dengan PPh PMSE yang sampai saat ini belum diberlakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pajak penghasilan (PPh) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga saat ini belum diberlakukan. Padahal payung hukumnya sudah ada, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020.

Sebagaimana tertulis pada Pasal 4 ayat (2), Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Dalam Perpu tersebut penerapan pajak PMSE dibagi menjadi dua pungutan, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk PPN PMSE telah diberlakukan pada 1 Juli 2020, namun untuk PPh PMSE belum diberlakukan.

untuk PPN PMSE sendiri, pemerintah sudah menerapkannya pada 1 Juli 2020 yang lalu. Berbeda dengan PPh PMSE yang sampai saat ini belum diberlakukan.

Lantas bagaimana kabar rencana penerapan PPh PMSE?

Kabar terbaru, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengungkapkan pemberlakuan PPh PMSE direncanakan mengikuti dua pilar perpajakan internasional.

"Kalau untuk PPh PMSE, yang luar ya, tentu kita ikuti yang pilar 1 pilar 2. kita kan sudah komitmen untuk ikut pengenaan pajaknya sesuai dengan platform internasional, artinya kesepakatan internasional,"kata Yon Arsal saat ditemui di Kantor DJP, Kamis (11/5/2023).

Lebih lanjut, Yon menegaskan, pihaknya masih menunggu penandatangan kesepakatan internasional yang direncanakan akan dilakukan pada tahun 2023.

"Kita tentu menunggu kesepakatan internasional tersebut ditandatangani," ujarnya.

PPN PMSE

Di sisi lain, Yon menyebut, PPN PMSE terus mengalami perkembangan yang signifikan, hal itu terbukti dengan meningkatnya pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sampai dengan 30 April 2023 tercatat ada 148 pelaku usaha PMSE. Ada tambahan 4 pelaku usaha pemungut PPN PMSE jika dibandingkan dengan bulan lalu.

Dari keseluruhan pemungut pajak yang telah ditunjuk tersebut, 129 diantaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 12,2 triliun.

"Jadi benar, PMSE itu ada dua, PPh sama PPN. Kalau PPN-nya sudah kita terapkan. Sudah bertambah terus baik dari jumlah pemungutnya. Tapi dari segi PPh-nya, kita komitmen untuk ikut yang internasional. Jadi, trennya sudah naik terus," pungkas Yon Arsal.

2 dari 3 halaman

Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp 11,7 Triliun dari 144 Perusahaan Pemungut

Sampai dengan 31 Maret 2023, pemerintah telah menunjuk 144 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk bulan Maret 2023 sendiri, pemerintah melakukan 3 penunjukan dan 1 pencabutan.

“Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. Sementara yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan enttitas yang beroperasi di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, dikutip Rabu (5/4/2023).

Dari keseluruhan pemungut pajak digital yang telah ditunjuk tersebut, 126 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp11,7 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp1,53 triliun setoran tahun 2023.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

 

3 dari 3 halaman

Ciptakan Keadilan

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).