Liputan6.com, Jakarta - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pada 2023 ramai dalam mesin pencarian. Namun, apakah gaji PNS naik pada 2023 ini?
Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru dua kali PNS alami kenaikan gaji. Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2015. Jokowi hampir tidak pernah menaikkan gaji PNS sejak saat itu. PNS kembali merasakan kenaikan gaji pada 2019 sekitar 5 persen. Demikian dikutip dari laman Merdeka.com, ditulis Kamis (11/5/2023).
Baca Juga
Kenaikan gaji pada 2019 tersebut telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari golongan IA-IVE.
Advertisement
Berikut daftar besaran gaji PNS sebagaimana pada lampiran PP Nomor 15 Tahun dikutip dari jdih.maritim.go.id:
Golongan I:
- Golongan IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Golongan ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II:
- Golongan IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.000
- Golongan IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- Golongan IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- Golongan IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III:
- Golongan IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- Golongan IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Golongan IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.000
- Golongan IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Golongan IVD: 3.447.200-Rp 5.661.700
- Golongan IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Lalu apakah gaji PNS naik pada 2023?
Simak Belanja Pegawai di APBN 2023
Saat pembacaan pidato pengantar RAPBN dan Nota Keuangan 2023 pada 16 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo tidak menyebutkan kenaikan gaji PNS.
Kalau melihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 2.463.024.911.395.000 atau Rp 2.463 triliun. Anggaran pendapatan itu diperoleh dari sumber penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan hibah.
Sementara itu, Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 3.061.176.344.456.000 atau Rp 3.061,17 triliun. Anggaran Belanja Negara itu terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah (TKD).
Adapun untuk belanja pemerintah pusat sekitar Rp 2.246,5 triliun. Dari belanja pemerintah pusat itu, untuk belanja pegawai Rp 442,5 triliun.
Â
Â
Â
Advertisement
Menpan RB Kasih Bocoran Gaji PNS 2023, Jadi Naik?
Mengutip Kanal Bisnis Liputan6.com, 23 Desember 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan, sejauh ini belum ada pembahasan soal kebijakan gaji PNS 2023 akan naik.
"Belum ada, nanti-nanti," kata Anas singkat saat ditemui di The Westin Jakarta seusai acara Grand Launching Portal Satu Data Indonesia, Jumat, 23 Desember 2022.
Pernyataan tersebut menegaskan gaji PNS memang belum akan naik. Lantaran, kenaikan gaji PNS tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), bahkan sejak aturan itu masih jadi rancangan.
"Memang di usulan RAPBN 2023 tidak ada usulan untuk kenaikan gaji ASN," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya saat dihubungi merdeka.com.
Made menuturkan, penyusunan anggaran dilakukan Kementerian Keuangan pada bulan Juli 2022. Sementara kenaikan harga BBM subsidi terjadi pada 3 September lalu.
Sehingga saat penyusunan nota keuangan, pemerintah sama sekali tidak membahas usulan gaji para ASN. "Pada saat penyusunan nota keuangan di bulan Juli belum ada kenaikan harga BBM. Sehingga kebijakan usulan kenaikan gaji belum dipertimbangkan," ujar dia.