Sukses

Kemendag Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Asal Impor Senilai Rp610 Juta

Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan 122 bal pakaian bekas impor yang nilainya mencapai Rp610 juta di Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (11/5/2023).

Liputan6.com, Minahasa Pemerintah tengah menggencarkan pemusnahan pakaian bekas impor yang dapat merugikan masyarakat. Kali ini, Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan 122 bal pakaian bekas asal impor yang nilainya mencapai Rp610 juta di Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (11/5/2023).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar Erizal Mahatama bersama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kodam XIII Merdeka Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara.

“Kami menggandeng sejumlah instansi terkait berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor. Kali ini, kami musnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor di Sulawesi Utara,” kata Direktur Tertib Niaga Tommy Andana dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (11/5/2023).

Pemusnahan dilakukan karena pakaian bekas merupakan barang yang dilarang negara untuk diimpor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

2 dari 2 halaman

Gunakan Produk Dalam Negeri

Di sela-sela pemusnahan pakaian bekas asal impor tersebut, Erizal mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi," katanya.

“Yang kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya, yaitu terbukti mengandung jamur yang berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan manusia," imbuh Erizal.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa hal tersebut melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, hal ini juga melanggar Pasal 51 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor,” ungkap Erizal.

Ia juga berharap agar pemusnahan pakaian bekas impor ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindak sesuai dengan ketentuan,” imbuh Erizal.

 

(*)