Sukses

Siap-Siap, Rekrutmen CPNS dan PPPK Segera Dibuka

Pemerintah segera mengumumkan waktu pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam beberapa waktu kedepan. Salah satunya setelah proses validasi kebutuhan di lingkungan pemerintahan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah segera mengumumkan waktu pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam beberapa waktu kedepan. Salah satunya setelah proses validasi kebutuhan di lingkungan pemerintahan.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menerangkan, saat ini pemerintah masih menghimpun data untuk kebutuhan pembukaan tersebut. Baru, kemudian bisa diputuskan kapan akan dibuka seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.

"Informasi terkait pembukaan akan disampaikan kemudian setelah validasi dan penetapan kebutuhan. Seluruh informasi terkait pengadaan ASN akan dimuat di website, media sosial, dan kanal komunikasi resmi milik Kementerian PANRB, BKN dan K/L/D," ujar Averrouce kepada Liputan6.com, Kamis (11/5/2023).

Dia menerangkan, proses pengunpulan data mengenai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan aparatur sipil negara telah diajukan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah. Skemanya melalui aplikasi yang disediakan bernama e-Formasi.

"Saat ini masih dalam tahapan proses validasi usulan kebutuhan dari Kementerian/Lembaga/Pemda," ujar dia.

Averrouce menerangkan proses validasi itu akan rampung dalam waktu dekat. Setelah itu, baru Kementerian PAN-RB akan mengumumkan waktu pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK.

"Kami maksimalkan validasinya di bulan Mei ini, terkait dengan kapan pengumuman pendaftaran CASN 2023 akan dilakukan, masyarakat diimbau untuk selalu memantau situs maupun media sosial resmi milik instansi pemerintah," urainya.

 

2 dari 4 halaman

Waspada

Lebih lanjut, Averrouce mewanti-wanti masyarakat yang nantinya mendaftar untuk tetap waspada mengenai informasi yang berkaitan dengan CPNS dan PPPK. Termasuk terhadap informasi salah yang kemungkinan bisa beredar.

Dia bilang, kalau informasi mengenai CPNS dan PPPK akan diumunkan melalui berbagai kanal Kementerian PAN-RB.

"Kami sampaikan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan kelulusan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

Terbatas

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CPNS tahun ini akan berfokus di Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, dan Mahkamah Agung.

"Terkait dengan penerimaan CPNS sekarang, yang dijalankan hanya di kejaksaan agung, BIN, dan Mahkamah Agung," kata Azwar Anas dalam Raker Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB yang disiarkan secara daring pada Senin (10/4/2023).

Mengapa? karena jaksa tidak mungkin honorer, harus PNS, tidak boleh PPPK. Begitu juga hakim, hakim harus PPPK, harus PNS," ujarnya.

Maka hal ini menjadi prioritas, kata Azwar, karena sejumlah daerah masih dihadapi dengan kekurangan hakim yang begitu besar dan tidak bisa diganti oleh PPPK."(Untuk) di BIN, intelijen juga tidak boleh PPPK," tambah dia.

 

4 dari 4 halaman

1.000 Regulasi

Dalam paparannya, Azwar Anas juga mengungkapkan bahwa saat ini ada lebih dari 1.000 regulasi yang overregulated terkait Aparatur Sipil Negara, tetapi belum bisa mendorong ASN menjadi profesional dan berkelas dunia.

"Terkait dengan penyederharnaan regulasi ASN, kami sedang bekerja keras dengan lintas Kementerian, yang dikoordinasi dengan deputi SDM," ungkap Azwar Anas.

Maka pilihan pertama, menurut Azwar, adalah revisi pada Undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang sedang diprakarsai oleh DPR, dan perumusan Peraturan Pemerintah Manajemen Pegawai ASN, dengan mencabut seluruhnya dari 37 peraturan dan mencabut sebagian 16 peraturan yang diprakarsai oleh Kementerian PANRB.

"Termasuk nanti akan mencabut 11 PP, 295 Perpres, 1 Keppres," beber Azwar.

Adapun pencabutan sebagian pada 8 PP, 4 Perpres, 3 Keppres, dan 1 Peraturan Menteri PANRB.