Sukses

Pengamat Sebut UU Perampasan Aset Bisa Bikin Jera Koruptor di BUMN

Terbaru, ada penetapan 6 orang tersangka korupsi BUMN yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pelindo.

Liputan6.com, Jakarta
Sejumlah kasus korupsi tercatat terjadi di lingkungan perusahaan pelat merah. Beberapa langkah pun diambil oleh pemerintah lewat Kementerian BUMN untuk memberantas oknum pelaku korupsi di BUMN.
 
Terbaru, ada penetapan 6 orang tersangka korupsi BUMN yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pelindo. Sebelumnya, ada penetapan tersangka baru pada dugaan korupsi proyek fiktif di Waskita Karya.
 
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto mengungkapkan ada langkah lebih ampuh untuk membuat jera oknum koruptor tersebut. Salah satunya didukung oleh Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset yang belum disahkan hingga saat ini.
 
"UU Perampasan Aset harus segera di gol-kan untuk memberi efek jera pelaku kejahatan ini," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (12/5/2023).
 
Toto menilai, dengan adanya aturan tersebut, maka penegakan hukum bisa menjadi lebih kuat. Utamanya, menyasar para oknum koruptor yang mengambil keuntungan pribadi.
 
"Ya UU ini mustinya bisa lebih powerful," ungkap dia.
 
Tak berhenti disitu, Toto menilai kalau pelaksanaan UU Perampasan Aset kedepan sejalan dengan inisiatif daftar hitam atau blacklist BUMN yang dibawa Menteri BUMN Erick Thohir. Nantinya, eks koruptor di lingkungan perusahaan negara tak bisa lagi masuk ke BUMN manapun.
 
 
 
 
 
 
 
2 dari 4 halaman

Bersih-Bersih BUMN

 
Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan langkahnya dalam bersih-bersih BUMN, termasuk lembaga dana pensiun (Dapen). Ada dua poin yang jadi perhatiannya dalam membenahi pengelolaan dapen BUMN.
 
Diketahui, beberapa waktu lalu Erick mengungkap ada 65 persen dapen BUMN yang bermasalah. Teranyar, dia bilang ada 31 dari 48 lembaga Dapen BUMN yang disinyalir salah kelola dan dalam kondisi yang memprihatinkan.
 
Pembenahan tata kelola Dapen BUMN turut jadi agenda dalam masa kepemimpinan Erick Thohir. Sejalan dengan upaya bersih-bersih oknum di lingkungan perusahaan pelat merah.
 
"Kami memastikan bersih-bersih BUMN ini terus berjalan, seperti yang saya bilang bersih-bersih ini kita lakukan dalam 2 hal. Pertama, perbaikan sistem. Kedua, pimpinan daripada unit ataupun dana pensiun itu sendiri," ujar Erick di Labuan Bajo, ditulis Kamis (11/5/2023).
 
 
3 dari 4 halaman

Telusuri Dapen BUMN Bermasalah

 
Ketua Umum PSSI ini mengungkap dari 31 lembaga Dapen BUMN yang bermasalah bakal terus ditelusuri titik masalahnya. Namun, tidak berarti seluruhnya terlibat dalam kasus korupsi.
 
"Seperti apa yang saya jabarkan beberapa bulan yang lalu, bahwa dari 48 dapen BUMN ini ada 31 yang prihatin. Artinya bukan semua korupsi tapi prihatin," kata dia.
 
Erick menerangkan sejak 2 tahun lalu, pihaknya sudah membuat peta jalan atau roadmap untuk menggabungkan pengelolaan dana pensiun di perusahaan pelat merah. Landasan aturan mengenai hal ini sendiri ditarget rampung pada akhir Mei 2023, bulan ini.
 
"Tentu dari 31 yang memprihatinkan itu, kita lihat lagi mana yang memang salah kelola, dalam arti tidak ada tindak pidana korupsi, ada juga yang terindikasi (korupsi)," sambungnya.
 
 
4 dari 4 halaman

Senilai Rp 9,8 Triliun

 
 
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut ada 31 dari 48 lembaga dana pensiun (Dapen) BUMN bermasalah. Bahkan nilai dana yang bermasalah itu mencapai Rp 9,8 triliun.
 
Sebelumnya Erick sempat mengungkap ada 65 persen lembaga dapen BUMN yang bermasalah. Dia juga telah melaporkan perihal ini ke Kejaksaan Agung dan mengambil langkah untuk melakukan pembenahan tata kelolanya.
 
Terbaru, ada penetapan 6 tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Dapen Pelindo. Menurut Erick, itu jadi bukti upaya bersih-bersih perusahaan pelat merah masih berjalan.
 
"Seperti apa yang saya jabarkan beberapa bulan yang lalu, bahwa dari 48 dapen BUMN ini ada 31 yang prihatin. Artinya bukan semua korupsi tapi prihatin," kata dia di Labuan Bajo, Rabu (10/5/2023).
Â