Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memastikan bahwa saat ini layanan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah dapat berjalan normal secara bertahap melalui delivery channel yang tersedia.Â
Untuk diketahui, layanan perbankan BSI mengalami gangguan sejak Senin 8 Mei 2023. Saat itu berbagai layanan baik di ATM dan channel lainnya seperti BSI Mobile tidak bisa diakses oleh nasabah. Bahkan pada hari ini ada informasi bahwa peretas LockBit mengklaim telah mengantongi sebanyak 1,5 terabyte data 15 juta nasabah BSI.
Baca Juga
Dian Ediana Rae menjelaskan, terbesar pemberitaan mengenai indikasi penyebab gangguan layanan BSI, OJK mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menyikapi beredarnya informasi secara bijak.
Advertisement
Dian Ediana Rae juga menyampaikan bahwa saat ini tim pengawas dan pemeriksa IT OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI dan meminta BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik yang saat ini sedang berjalan.
"OJK juga mendukung langkah BSI untuk mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah a.l. melalui perluasan layanan weekend banking," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/5/2023).Â
Selanjutnya, OJK meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat, antara lain dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Â
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022
Dian Ediana Rae mengatakan bahwa industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital.
Sebagai pedoman, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Industri perbankan dituntut untuk meningkatkan ketahanan Sistem Elektronik yang dimiliki dan mampu memulihkan keadaan pasca-terjadinya gangguan layanan. OJK akan terus memastikan ketahanan digital perbankan Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum untuk dipedomani dengan konsisten oleh seluruh perbankan.
Â
Advertisement
Tetap Tenang dan Berhati-Hati
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK memberikan perhatian besar kepada pelindungan nasabah dan konsumen.
Sehubungan dengan itu, KE PEPK mengharapkan agar sistem IT yang digunakan bank semakin memperkuat aspek perlindungan konsumen.
Selanjutnya, OJK mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, mewaspadai potensi penipuan maupun tindak kejahatan lainnya yang mengatasnamakan suatu bank, serta melakukan verifikasi kebenaran informasi yang beredar.