Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) memberikan fasilitas kepada 50 unit usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaan Pertamina dan UMKM Champion Gerakan Bangga Buatan Indonedia (GBBI) dari Wilayah Maluku Utara dalam program persiapan assessment untuk sertifikasi halal.
Program tersebut merupakan bagian dari pembinaan UMKM untuk meningkatkan kualitas produk-produk lokal yang lebih kompetitif, memudahkan masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas termasuk di jaringan perdagangan global.
Baca Juga
Tantangan terberat yang dihadapi oleh para pelaku UMKM adalah bersaing dengan produk halal yang berasal dari berbagai negara di dunia.
Advertisement
Dimana sertifikasi halal pada produk yang akan dipasarkan di masyarkat lokal maupun luar negeri, perlu dilengkapi untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.
“Dalam mendukung kemajuan UMKM, diperlukan sinergi program dan semangat kolaborasi dari seluruh pihak, baik pemerintah, BUMN, swasta maupun masyarakat, untuk membantu peningkatan literasi UMKM dalam pengelolaan produk halal. Pertamina terus konsisten mendampingi UMKM binaanya termasuk UMKM GBBI Maluku Utara, dengan memberikan kemudahan dalam mendapatkan sertifikasi halal,” ungkap Direktur Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Syahrul selaku Kementerian yang mengawal para Champion UMKM GBBI di Maluku Utara.
Salah satu penerima manfaat program sertifikasi halal Irmawati A Husen, berharap setelah mendapatkan sertifikat halal, akan membantu usahanya dibawah bendera Ifamoy Home Industri terus berkembang dan meluas jangkauan pasarnya.
“Alhamdulillah kami diberikan kesempatan mendapatkan bantuan sertifikasi halal untuk salah satu produk makanan, dan semoga pengalaman ini dapat menjadi panduan kami untuk mengikuti prosedur mendapatkan sertifikasi halal untuk produk lainnya. Harapan saya semoga semakin banyak UMKM lain yang bisa mendapatkan fasilitas seperti kami,” kata Irmawati
Potensi Produk Halal
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi penduduk muslim terbesar.
Sehingga Indonesia berpotensi untuk menjadi pusat produk halal dunia. Atas dasar itulah, Pertamina secara konsisten memberikan kemudahan bagi UMKM binaannya untuk memberikan fasilitasi pengurusan proses sertifikasi halal, guna meningkatkan nilai tambah bagi para pelaku usaha.
Pembinaan dalam bentuk sertifikasi halal ini, menjadi bentuk komitmen Pertamina dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.
Hal tersebut sejalan dengan dukungan terhadap pencapaian SDGs poin 8 yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif dengan memperkuat daya saing UMKM di Indonesia.
"Setelah UMKM mendapatkan sertifikasi halal dan logo halal pada produknya, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum baik bagi produsen maupun konsumen terhadap kehalalan produk yang akan dipasarkan atau dikonsumsi," jelas Fadjar.
Fadjar menambahkan pemberian fasilitas pembuatan Sertifikasi Halal kepada UMKM disinergikan Pertamina dengan Sucofindo, dimana nantinya akan dilakukan pengelompokkan jenis UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal sesuai dengan Keputusan Peraturan Menteri Agama No. 748 tahun 2021 mengenai Pedoman Sertifikasi Produk Halal.
Advertisement
Dorong Daya Saing
Kepala Sub Bagian Operasi Jasa Halal Sucofindo, Juli Permana mendukung langkah kolaborasi Pertamina dengan Sucofindo pada program sertifikasi halal untuk UMKM. Menurutnya program ini akan mendorong daya saing produk nasional.
"Adanya pengelompokkan jenis UMKM, Sucofindo sebagai perusahaan sertifikasi berharap dapat memberikan pelayanan sertifikasi halal yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenis produk UMKM. Kami yakin dengan sertifikasi halal, UMKM dapat meningkatkan daya saing produknya, dan memberikan kepercayaan kepada konsumen muslim memilih produk yang sesuai dengan prinsip halal,” jelas Juli.
Seperti diketahui, berdasarkan UU Jaminan Produk Halal, semua produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal, tujuannya agar memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.