Sukses

Dipelototi Auditor Internal Pemerintah, Kunci Jegal Koruptor Bersarang di Perusahaan Pelat Merah

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor internal pemerintah turut jadi satu badan yang diandalkan dalam pengawasan BUMN

Liputan6.com, Jakarta BUMN digadang-gadang jadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional. Namun, masih ditemukan sejumlah oknum yang bermain kotor di Perusahaan pelat merah.

Mencopot oknum nakal hingga menjegal lagi oknum tikus koruptor masuk ke perusahaan negara jadi langkah yang diambil Kementerian BUMN dibawah kepemimpinan Erick Thohir. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor internal pemerintah turut jadi satu badan yang diandalkan.

Selama 2022 tahun lalu, BPKP mampu menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah mencapai Rp 117,83 triliun. Angka fantastis ini termasuk pengawasan pada 114 BUMN dan anak perusahaannya. Kemudian juga melibatkan 14.413 kegiatan assurance seperti audit, reviu, dan evaluasi.

Pada akhir 2022, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut nama BPKP yang bakal terlibat dalam upaya menjegal tikus-tikus nakal masuk lagi ke BUMN. Nantinya, bakal dibuat Daftar Hitam alias blacklist BUMN. Isinya adalah oknum-oknum koruptor atau nama direksi yang gagal membawa perusahaan pelat merah catatkan kinerja positif.

Gayung bersambut. Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah mengungkap BPKP jadi pendamping tata kelola BUMN hingga melakukan audit investigasi jika kedapatan ada pelanggaran.

"Dalam rangka pencegahan terhadap adanya kasus pidana yang melibatkan BUMN, BPKP memberikan pendampingan terhadap transaksi yang signifikan, seperti aksi korporasi dengan melakukan reviu maupun konsultasi terkait Governance, Risk Management dan Compliance (GRC)," ujar dia kepada Liputan6.com, Senin (15/5/2023).

Sally berharap dengan adanya pendampingan atau pengawasan itu, mampu mencegah terjadinya kecurangan atau fraud dalam bisnis BUMN. Alhasil, proses bisnisnya menjadi lebih sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, jika ada perusahaan pelat merah yang kedapatan melakukan pelanggaran, BPKP juga bisa masuk disini. Misalnya dengan melakukan audit investigasi. Termasuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).

"Namun jika ternyata memang pejabat BUMN tetap melakukan Fraud tentunya BPKP melakukan audit investigasi maupun Perhitungan Kerugian Keuangan Negara baik dilakukan sendiri atau atas permintaan Penyidik APH," bebernya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kawalan Ketat BPKP

Kembali menyoal blacklist BUMN, Sally mengungkap peran vital dari BPKP di lingkup inisiatif ini. Lembaga audit internal pemerintah ini duduk pada posisi menelusuri dan mengumpulkan data atas kasus yang pernah terjadi.

Data ini nantinya menjadi satu acuan saat terjadi penggantian pengurus di perusahaan negara. Bisa dibilang, oknum dengan catatan tinta merah otomatis tak bisa lagi masuk ke ekosistem BUMN. Lagi-lagi, untuk mencegah tindakan koruptif atau memburuknya kinerja terjadi berulang.

"BPKP melakukan inventarisasi atas kasus-kasus yang pernah terjadi di BUMN, dan dilakukan analisis pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut yang telah diputus bersalah dari lembaga peradilan," terangnya.

Sally bilang kawalan BPKP punya pengaruh cukup tinggi terhadap membaiknya tata kelola perusahaan di BUMN. Sejalan dengan itu, banyak BUMN yang mulai melibatkan BPKP dalam melakukan audit, atau sekadar melakukan pendampingan di sejumlah kegiatan.

"Berpengaruh, karena sekarang sudah sangat banyak pejabat BUMN yang mulai sadar dengan meminta reviu dan pendampingan dari BPKP terkait penerapan GRC (governance, risk management, complience)," ujar dia kepada Liputan6.com, Sabtu (13/5/2023).

"Sehingga bisa lebih akuntabel dan tatakelolanya menjadi semakin baik sehingga diharapkan bisa mencegah terjadinya fraud," sambung Sally.

Dia menerangkan, langkah ini belum sepenuhnya bisa menghilangkan para oknum yang melakukan pelanggaran. Namun, bisa cukup menekan jumlah pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang disusun.

"Namun memang masih dijumpai juga beberapa pejabat yang masih bandel dan dengan sengaja melakukan tindak pidana," urainya.

 

3 dari 4 halaman

Aturan yang Menjegal

Sejurus dengan kawalan BPKP, Erick Thohir menerbitkan aturan yang memuat syarat menjabatnya seseorang jadi direksi di BUMN. Ada 45 Peraturan Menteri yang dirangkum menjadi 3 peraturan saja bertajuk Omnibus Law BUMN.

Syarat menjadi direksi BUMN tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Beleid ini diteken Erick Thohir di awal tahun 2023.

Pasal 4 beleid ini mencatat, syarat formal seseorang menjadi direksi BUMN dan direksi anak usaha BUMN adalah tak boleh melakukan pelanggaran hukum. Termasuk juga jadi anggota direksi dari BUMN yang pernah bangkrut.

"Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, BUMN, Anak Perusahaan, badan usaha lainnya dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan," seperti tertulis di Pasal 4 poin e.

Sejalan dengan aturan ini, diterbitkan juga Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Melalui aturan ini, Dewan Direksi, Dewan Komisaris hingga Dewan Pengawas dilarang untuk mengambil keuntungan pribadi dan merugikan BUMN.

Pada aturan yang sama, direksi BUMN juga perlu berkomitmen untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi atau tindak pidana pencucian uang. BPKP juga disebut dalam aturan ini, termasuk sebagai salah satu acuan pengambilan tindakan atas audit yang dilakukan.

Dengan demikian, langkah gerak BPKP tak bisa terlepas dalam upaya perbaikan tata kelola perusahaan, termasuk menjegal kembali masuknya koruptor di lingkungan BUMN. BPKP jadi pemilik peran kunci dalam perbaikan perusahaan pelat merah untuk kontribusi ke ekonomi nasional.

 

4 dari 4 halaman

Direksi Masuk Blacklist

Sejumlah nama disebut telah dipastikan masuk dalam daftar hitam atau blacklist BUMN. Teranyar, ada Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono yang masuk.

Diketahui, Destiawan Soewardjono ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Ya, semua individu yang sudah sudah terkena kasus hukum sudah pasti masuk blacklist, sudah pasti," kata dia kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Nama lainnya yang terlibat korupsi, seperti Asabri, Jiwasraya, hingga pada lembaga Dana Pensiun atau Dapen Pelindo pun bakal masuk daftar hitam ini.

"Track record-nya sudah ada. Ada aset yang hilang, investasi yang dimainkan ata dana yang dikorupsi. Sekarang saya bekerjasama dengan BPKP untuk menyusun blacklist, siapa saja direksi yang korup, akan masuk daftar ini. Dan yang bisa mencabut dari blacklist hanya Presiden Republik Indonesia. Kita baru selesai dengan ASABRI dan Jiwasraya," tegas Erick.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.