Sukses

Kejar Target PSR 100 Ribu Ha, Ditjen Perkebunan Bentuk Gugus Tugas dan Sinergi Multi Stakeholder

Ditjen Perkebunan Kementan membentuk Gugus Tugas Peremajaan Sawit Rakyat untuk melakukan akselerasi program peremajaan sawit rakyat (PSR) melalui pola atau jalur dinas dan kemitraan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan membentuk Gugus Tugas Peremajaan Sawit Rakyat untuk melakukan akselerasi program peremajaan sawit rakyat (PSR) melalui pola atau jalur dinas. Sedangkan untuk jalur kemitraan Dirjen Perkebunan, Andi Nur Alam Syah mengajak para stakeholder kelapa sawit khususnya perusahaan perkebunan untuk ikut berperan dalam pendampingan pengusulan PSR.

Andi menyampaikan gugus tugas merupakan salah satu upaya bersama untuk lakukan untuk mempercepat target PSR.

“Kami akan melakukan sosialisasi untuk melakukan peremajaan kelapa sawit rakyat dengan dana BPDPKS, melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi kepada dinas daerah provinsi dan kabupaten dalam rangka rekomendasi teknis, dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” kata Andi.

Sebagai upaya memperkuat sinergi antar multi stakeholder dan upaya mencapai target PSR untuk pola/jalur kemitraan seluas 100.000 Ha, maka Direktorat Jenderal Perkebunan bersama BPDPKS, perusahaan besar negara dan swasta, GAPKI dan PT Sucofindo menandatangani pakta integritas pada Senin, 15 Mei 2023.

2 dari 2 halaman

Kementan Bakal Terbitkan Peraturan Menteri

Andi menyampaikan agar PT. Sucofindo selaku pihak ketiga atau vendor yang ditunjuk sebagai verifikator usulan kemitraan untuk membuat roadmap ataupun peta kerja yang selanjutnya dikonsultasilkan dengan Direktorat Jenderal Perkebunan, menyiapkan tim dan koordinasi serta melakukan kunjungan lapangan Bersama dengan Gugus Tugas

"Evaluasi atas komitmen bersama yang telah ditandatangani akan dilakukan secara berkala dan diharapkan komitmen dan keseriusan dari masing-masing pihak untuk berperan aktif serta melakukan percepatan program PSR ini," ujar Andi

Untuk meningkatkan efisiensi regulasi, tata kelola dan pengembangan kelapa sawit nasional, Kementerian Pertanian akan melakukan integrasi dengan menerbitkan regulasi Peraturan Menteri Pertanian dengan satu semangat yang harmoni mengatur berbagai program-program terkait kelapa sawit, seperti PSR, Sarpras, SDM, ISPO, dan RAN KSB.

"Saya harap suksesnya Program PSR ini bisa menjadi solusi tepat guna demi meningkatkan kesejahteraan pekebun, menciptakan lapangan pekerjaan dan menambah devisa negara dari sawit," harap Andi Nur.

 

(*)