Sukses

Lagi, Satgas BLBI Sita Barang Jaminan PT Sejahtera Wira Artha Senilai Rp 75,3 Miliar

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, telah melaksanakan penyitaan atas barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, telah melaksanakan penyitaan atas barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, barang jaminan tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya di Jl Raya Semper, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara. Menurut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2381 (d.h. Nomor 547), bidang tanah itu atas nama PT Sejahtera Wira Artha yang berkedudukan di Jakarta.

Adapun total barang jaminan yang disita Satgas BLBI kali ini setara Rp 75,3 miliar.

"Bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Sejahtera Wira Artha terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah USD 5.089.272,13 (atau USD 5 juta) dan Rp 759.982.862,88, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen," terang Rionald, Selasa (16/5/2023).

Penanggung Utang

Adapun Penanggung Utang PT Sejahtera Wira Artha adalah Sugeng Basuki selaku Direktur, dan Lenny Widjaya selaku Komisaris. Mereka juga terafiliasi dengan debitur atas nama PT Samurindo Swadaya Sejahtera, PT Asmawi Agung Corporation, PT Famaco, dan beberapa perusahaan lainnya milik keluarga Basuki.

Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V. Selanjutnya barang jaminan, PT Sejahtera Wira Artha yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh panitia urusan piutang negara (PUPN) melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Setelahnya, Rionald melanjutkan, kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya.

"Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi. Melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," tuturnya.

2 dari 4 halaman

4 Aset Tanah Milik Samaeri Mitracipta Nias Rp 49,2 Miliar Disita Satgas BLBI

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Sumatera Utara telah melaksanakan penyitaan atas sebagian aset dari PT Samaeri Mitracipta Nias.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjabarkan, barang jaminan tersebut berupa empat biang tanah berikut bangunan di atasnya, dengan luas keseluruhan 64.140 m2.

Aset-aset itu terletak di Desa Botohili Sorake, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan yang juga dikenal dengan Sorake Beach Resort.

"Keempat bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Samaeri Mitracipta Nias terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi. Sejumlah Rp 49,23 miliar, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen," jelas Rionald, Kamis (11/5/2023).

Selanjutnya, ia menyampaikan, barang jaminan PT Samaeri Mitracipta Nias yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh panitia urusan piutang negara (PUPN) melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Rionald menyatakan, Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.

"Melalui serangkaian upaya seperti diantaranya pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI, dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," tegasnya. 

3 dari 4 halaman

Utang USD 69 Juta ke Negara, Satgas BLBI Sita Aset Detta Marina Rp 556,2 Miliar

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas satu aset dari PT Detta Marina.

Yang bersangkutan merupakan debitur eks Bank Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan, dengan penanggung utang Kim Johanes Mulia (Direktur), Stanley Gouw (Direktur Utama), Nori Cendrawati (Komisaris Utama), George Gouw (Komisaris), dan Amril Rasyid (Komisaris).

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memaparkan, aset Detta Marina yang disita berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 35.765 m2 sesuai sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 171 yang terletak di Jalan Raya Bogor Km 28, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur.

"Dengan perkiraan nilai aset ini berdasarkan nilai jual objek pajak sebesar Rp 556,292 miliar," ujar Rionald dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).

"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari PT Detta Marina yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah USD 69,198 juta, belum termasuk BIAD 10 persen," paparnya.

Adapun penyitaan ini dilakukan Satgas BLBI melalui Jurusan KPKNL Jakarta I. Selanjutnya, aset PT Detta Marina yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh panitia urusan piutang negara (PUPN) melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Rionald menyatakan, Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.

"Melalui serangkaian upaya seeprti diantaranya pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI, dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," tegasnya.Advertisement  

4 dari 4 halaman

Satgas BLBI Sita Aset 168 Bidang Tanah PT Eraska Nofa Seluas 290.810 m2

Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melaksanakan penyitaan atas aset jaminan debitur atas nama PT Eraska Nofa berupa 168 bidang tanah seluas 290.810 m2 yang terletak Jalan Kranggan Wetan, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna (dh. Pondok Gede), Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari PT Eraska Nofa yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 12.120.530.320,00 (dua belas miliar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dan USD 7.843.643,00 (tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh tiga dollar) belum termasuk BIAD 10 persen," dikutip dari keterangan tertulis Satgas BLBI, Kamis (11/5/2023).

Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI, bersama Jurusita KPKNL Bekasi, yang dihadiri, Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Direktur Hukum dan Humas, A. Yanis Dhaniarto, Kakanwil DJKN DKI Jakarta Mahmudysah, Plt. Kepala KPKNL Jakarta V, Des Arman.

Kemudian Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Kompol Andhiek Budy Kurniawan dan Kompol Hary Budiyanto. Kegiatan juga dihadiri oleh Kabag Ops Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat, Kapolsek Jatisampurna Iptu Verry, TNI Kodim 0505JT, Satpol PP Pemkot Bekasi, dan aparat desa setempat.

Selanjutnya atas aset debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya, namun sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur/obligor.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," tutup keterangan tersebut.

Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.  

Video Terkini