Sukses

Satgas BLBI Sita Aset Tanah Milik PT Tjitajam Seluas 53,8 Ha di Kota Depok

Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI, berupa tanah dengan luas keseluruhan 538.000 m2, atau 53,8 ha milik PT Tjitajam.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI, berupa tanah dengan luas keseluruhan 538.000 m2, atau 53,8 ha milik PT Tjitajam.

Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI, dimulai dengan apel pagi pada Rabu (17/5/2023) pukul 08.00 WIB oleh seluruh petugas. Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan plang di 15 titik lokasi.

Adapun sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997, aset milik PT Tjitajam tersebut terletak di Desa Cipayungjaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Namun, sekarang berada di bawah administrasi Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, terkait nilai aset dari tanah milik PT Tjitajam tersebut masih dilakukan proses penilaian.

"Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN," jelas dia, Rabu (17/5/2023).

Rionald melaporkan, aset ini telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, Rionald menegaskan, Satgas BLBI tak akan berhenti melakukan upaya hukum sesuai ketentuan berlaku, apabila terdapat pihak lain yang keberatan dalam proses penyitaan aset ini.

"Aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," tuturnya.

2 dari 3 halaman

Lagi, Satgas BLBI Sita Barang Jaminan PT Sejahtera Wira Artha Senilai Rp 75,3 Miliar

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, telah melaksanakan penyitaan atas barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, barang jaminan tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya di Jl Raya Semper, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara. Menurut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2381 (d.h. Nomor 547), bidang tanah itu atas nama PT Sejahtera Wira Artha yang berkedudukan di Jakarta.

Adapun total barang jaminan yang disita Satgas BLBI kali ini setara Rp 75,3 miliar.

"Bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Sejahtera Wira Artha terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah USD 5.089.272,13 (atau USD 5 juta) dan Rp 759.982.862,88, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen," terang Rionald, Selasa (16/5/2023).

 

3 dari 3 halaman

Penanggung Utang

Adapun Penanggung Utang PT Sejahtera Wira Artha adalah Sugeng Basuki selaku Direktur, dan Lenny Widjaya selaku Komisaris. Mereka juga terafiliasi dengan debitur atas nama PT Samurindo Swadaya Sejahtera, PT Asmawi Agung Corporation, PT Famaco, dan beberapa perusahaan lainnya milik keluarga Basuki.

Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V. Selanjutnya barang jaminan, PT Sejahtera Wira Artha yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh panitia urusan piutang negara (PUPN) melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Setelahnya, Rionald melanjutkan, kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya.

"Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi. Melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," tuturnya.

Video Terkini