Sukses

2 WNI Ditangkap di Singapura, Kedapatan Bawa Uang Rp 394 Juta

Dua perempuan yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) kedapatan membawa uang tunai setara Rp 394 juta dan ditangkap di Singapura. Keduanya ditangkap usai turun dari kapal feri di Singapore Cruise Center.

Liputan6.com, Jakarta Dua perempuan yang merupakan warga negara Indonesia atau WNI kedapatan membawa uang tunai setara Rp 394 juta dan ditangkap di Singapura. Keduanya ditangkap usai turun dari kapal feri di Singapore Cruise Center.

Mengutip Straits Times, Rabu (17/5/2023), Otoritas Imigrasi Singapura (ICA) menyebut uang tunai itu dibagi tiga bagian yang dibungkus kantong plastik. Kemudian, seluruhnya ditempatkan dalam 2 koper yang berbeda, ditambah dengan 1 ransel.

Seluruh uang itu ketahuan setelah melalui mesin pindai X-Ray. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan isi tas tersebut. Peristiwa yang terjadi pekan lalu ini, baru diungkap ICA pada awal pekan ini melalui unggahan di Facebook.

ICA menyebut, kasus ini telah dialihkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

Diketahui, wisatawan yang masuk ke Singapura harus melaporkan jumlah uang tunai yang dibawanya dengan nilai lebih dari SGD 20.000 atau setara Rp 211 juta. Bentuk lain seperti wesel dan cek juga perlu mendapat persetujuan.

Persyaratan ini berlaku apakah seseorang membawa barang untuk dirinya sendiri atau atas nama orang lain. Ini juga berlaku untuk mereka yang bepergian dengan orang lain.

Jika aturan tersebut tak dituruti, maka akan dikenakan pelanggaran yang menyebabkan ada denda SGD 50.000 dan/atau hukuman penjara selama 3 tahun. Barang-barang yang tidak dilaporkan juga dapat disita, dan setelah dinyatakan bersalah, juga dapat disita.

“Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme,” kata ICA, dikutip dari Straits Times.

2 dari 3 halaman

ART Asal Indonesia di Singapura Curi Harta Majikannya untuk Bayar Utang, Total Kerugian Rp1,2 Miliar

Seorang ibu tunggal Indonesia yang datang ke Singapura untuk bekerja sebagai pembantu untuk menghidupi keluarganya terpaksa mencuri karena ditagih rentenir.

Wanita itu nekat mencuri jam tangan mewah dan perhiasan majikannya untuk melunasi utang.

Melansir CNA, Selasa (16/5/2023), warga negara Indonesia Maya Amara Putri (40), dijatuhi hukuman 21 bulan dan satu minggu penjara pada Selasa (16/5).

Maya mengaku bersalah atas empat dakwaan, termasuk pencurian oleh pembantu dan transfer hasil kejahatan ke luar negeri.

Tujuh dakwaan lainnya dipertimbangkan dalam hukuman.

Informasi yang diterima pengadilan adalah bahwa Maya bekerja untuk pasangan asal Jerman yang tinggal di kawasan Bukit Timah, Singapura.

Maya adalah tulang punggung bagi kedua anak dan ibunya yang sakit di Indonesia.

Ia selalu menggadaikan perhiasannya di pegadaian Singapura setiap kali anak-anaknya membutuhkan uang.

Masalahnya dengan rentenir dimulai pada tahun 2022 karena Maya dijebak oleh temannya.

Ibu tunggal itu menyetujui permintaan seorang teman yang ingin menggunakan izin kerja milik Maya untuk meminjam uang dari rentenir.

Temannya kemudian kembali ke Indonesia tanpa membayar pinjaman, dan rentenir mulai mengganggu dan mengancam Maya.

Maya memutuskan untuk mencuri barang-barang dari rumah majikannya dan menggadaikannya untuk mendapatkan uang tunai demi membayar kembali pinjaman dan utang itu.

Selain jam tangan itu seharga S$6.000 (Rp66,5 juta), penyelidikan mengungkap curian lainnya. 

Total nilai benda yang dicuri Maya diperkirakan berkisar S$109.998 atau setara Rp1,2 Miliar, beberapa benda masih dipertimbangkan. 

3 dari 3 halaman

Barang Curian yang Digadaikan Tak Hanya Satu

Pada Maret 2023, dia melihat jam tangan Patek Philippe milik bosnya di baskom toilet kamar tidur utama dan mencurinya. 

Ia menggadaikan jam tangan itu seharga S$6.000 (Rp66,5 juta) di hari liburnya, nilai sebenarnya adalah S$63.840 atau Rp708,3 juta.

Majikan menyadarinya dan mendesak kedua pembantu untuk mengaku.

Penyelidikan mengungkap curian lain Maya, termasuk cincin emas senilai S$4.758 (Rp52,8 juta) dan sepasang anting-anting senilai S$5.400 (Rp60 juta).

Pencurian perhiasan dan jam tangan lain milik majikannya, termasuk jam tangan Omega S$10.000 (Rp110,9 juta) dan Rolex S$20.000 (Rp221,8 juta), termasuk dalam dakwaan yang dipertimbangkan.

Uang yang diperoleh Maya dari pegadaian sempat ia kirimkan ke anaknya di Indonesia, senilai S$204 (Rp2,2 juta).

Ia juga melakukan transfer bank seperti yang diarahkan oleh rentenir.

Semua barang curian ditemukan dan disita oleh polisi. Majikan Maya membayar S$6.800 (Rp75,4 juta) ke pegadaian yang terlibat untuk melepaskan klaim mereka atas barang curian tersebut.

Tuntutan jaksa yang semula adalah 21 bulan satu minggu penjara berubah menjadi 24 bulan dua minggu penjara.

Hakim mengatakan bahwa hukuman penjara yang diminta oleh jaksa, mengingat jumlah dakwaan dan nilai barang yang dicuri, adalah adil dan masuk akal.

Hakim memundurkan masa hukumannya untuk mempertimbangkan masa penahanannya. 

Video Terkini